PALI  

Jajaran Polsek Penukal Abab Hadiri Sosialisasi Penegakan Perda Dari Sat-Pol PP PALI

monopolisumselnews| PALI – Polsek Penukal Abab Hadiri Sosialisasi Penegakan Peraturan Daerah Dan Peraturan Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI )Tahun 2023 oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten PALI. Kegiatan berlangsung Pada hari Selasa (25/07/2023) sekira pukuk 09.00 wib.

Adapun yang Turut menghadiri kegiatan sosialisasi tersebut Sekcam Penukal Heri Yanto, SE, Kasat Pol PP Syahrulludin, S.T.,M.Si, Kabid Perda Dedi Martono. S.pd., M.Pd, Kapolsek Penukal Abab IPTU Arzuan SH, Para Kepala Desa Se Kecamatan Penukal dan BPD Se Kecamatan Penukal

Kapolsek Pebukal Abab IPTU Arzuan SH selaku narasumber mengatakan bahwa kegiatan Sosialisasi Penegakan Peraturan Daerah Dan Peraturan Bupati PALI Tahun 2023 yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten PALI

“Berdasarkan Peraturan Bupati penukal abab lematang ilir bertujuan menciptakan rasa aman, nyaman dan tertib dalan masyarakat,” ucapnya

IPTU Arzuan SH juga menyampaikan Dalam Perbup no. 28 tahun 2018 mengatur tentang Pemeliharaan Ternak Berkaki Empat bertujuan untuk menwujudkan kabupaten PALI yang bersih, hijau, indah dan tertib.

Kapolsek Penukal Abab juga menjelaskan Dalam Perbup no. 44 tahun 2018 mengatur tentang Hiburan Orgen Tunggal, Orkes, Band dan Hiburan yabg menggunakan Alat Musik Elekteonik

“Semua kegiatan yang mengumpulkan orang banyak harus membuat Perizinan yang mana surat permohonan di ajukan paling lambat 15 hari sebelum pelaksanaan dan bagi yang tidak membuat izin maka akan dilakukan pembunaran,” ujarnya

Lanjutkan IPTU Arzuan SH, Setiap kegiatan pesta tidak diperbolehkan menggunakan musik Remix, mengadakan minum minuman keras serta adanya perjudian. Pungkasnya.

Laporan : Maryadi

# Baca Juga :  Tindak Lanjut Kasus DBD, Puskesmas Talang Ubi Turun Langsung Lakukan Fogging