monopolisumselnews| MUBA – Tindak lanjut dari berita yang diberi
judul ( telah terjadi Kebakaran Rifenery penyulingan minyak Illegal di simpang A.7 Keluang) yang diterbitkan oleh puluhan Media Online Kabiro Muba yang tergabung Dalam Tim,Minggu (14/01/24).
Diberitakan sebelumnya,perihal Kobaran Api bercampur Asap hitam pekat menjulang tinggi ke udara persis diatas tempat penyulingan lLLegal Ripenery milik Depri yang berdomisili di simpang A.7 keluang kecamatan keluang, kabupaten Sekayu, provinsi Sumatra selatan mengalami kebakaran besar pada Sabtu 13 Januari 2024 kemarin.
Instruksi Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel) Irjen Pol Rahmat wibowo menegaskan lewat vidio singkat berdurasi 29 detik yang beredar luas di masyarakat bahwa,tidak boleh di wiliyah Muba ada Refeneri ILLegal yang anrtinya tempat peyulingan Minyak. Apabila masih ada Polsek-polsek diwiliyah muba yang masih membiyarkan Refenery ILLegal beraktifitas hingga berakibat pada kebakaran, beliau tidak segan-segan untuk
mencopot jabatan kapolsek yang terkait,”Tegas Kapolda.
Namun sepertinya, instruksi tegas Kapolda Sumsel Irjen Pol Rahmat Wibowo sebagaimana dimaksut diatas diduga tidak diindakan
oleh pihak Kapolsek Keluang yang nyatanya masih saja membiyarkan Aktifitas Refenery Illegal penyulingan minyak diwilayah hukumnya masih beraktifitas hingga kebakaran besar Refenery penyulingan minyak ILLegal kembali terjadi lagi di Cawang simpang trans A.7 keluang.
Guna berimbangnya pemberitaan, Awak media ini telah mengkonfirmasih ke kasat Reskrim polres Muba lewat pesan Wasthapp.Akp. Bondan Try Hoetomo. STK. SIK lewat pesan Wasthapp, namun hingga berita ini diterbitkan belum ada tanggapan penjelasan.
Laporan : Indra






