monopolisumselnews | Prabumulih – Dua pria yang mencuri kabel grounding tower telekomunikasi di Desa Jungai, Kecamatan Rambang Kapak Tengah (RKT), Kota Prabumulih, ditangkap polisi saat beraksi, Rabu (5/2/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.
Kedua pelaku yang diketahui bernama Jesman Marbun (21), warga Kelurahan Sidaling, Kecamatan Pasaribu Tobing, Kabupaten Tapanuli Tengah, dan rekannya Putra Bayu Eles Sinanta (20), warga Dusun 3, Desa Gunung Raja, Kecamatan Empat Petulai Dangku, Kabupaten Muara Enim,
Keduanya diketahui memotong kabel tower XL Mitra Tel menggunakan tang potong dan cutter.
Polisi yang mendapat laporan langsung ke lokasi dan menangkap mereka di tempat kejadian.
Kapolsek RKT IPDA Haris Krisnanda, SH. MH menjelaskan bahwa kedua pelaku telah melakukan pencurian serupa dua kali dalam satu minggu terakhir.
“Mereka kedapatan sedang memotong kabel grounding tower. Setelah kami amankan, mereka mengaku sudah dua kali melakukan pencurian di lokasi yang sama,” ujar Haris, Kamis (6/2/2025).
Kapolsek menerangkan, penangkapan kedua pelaku tersebut bermula dari laporan dari karyawan PT. Daya Mitra Telekomunikasi ke Polsek RKT.
“Begitu mendapat informasi, kami langsung bergerak. Kedua pelaku sempat melarikan diri, tapi berhasil kami tangkap bersama barang bukti,” katanya.
Dari tangan pelaku, polisi menyita 4 meter kabel grounding kuning, 4 meter konduit hitam, 1 cutter, 1 tang potong kawat, serta 1 unit sepeda motor Honda Beat biru bermotif Doraemon (BG-4562-CT) yang digunakan untuk melarikan diri.
“Dalam kasus ini Perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp 4 juta akibat pencurian ini. Kini, kedua tersangka telah ditahan di Polsek RKT dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan,” tukasnya.






