monopolisumselnews | Prabumulih – Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Prabumulih yang baru terpilih berinisial WS, bakal menghadapi masalah hukum setelah dilaporkan atas dugaan pemalsuan surat.
Laporan tersebut diajukan oleh pengurus KONI sebelumnya, yang menuding WS telah mengubah spesimen tanda tangan pada rekening bank KONI dan membuat laporan kehilangan buku tabungan, meskipun buku tabungan tersebut masih berada di tangan pelapor.
Laporan ini telah diterima Polres Prabumulih dengan nomor LP/B/77/III/2025/SPKT/POLRES PRABUMULIH/POLDA SUMSEL pada Kamis, 6 Maret 2025, sekitar pukul 12.52 WIB.
Dilansir dari Kompassriwijaya.com, Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo, melalui Kasat Reskrim AKP Tiyan Talingga, membenarkan laporan tersebut.
“Ya, laporan sudah kami terima dan akan segera kami tindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Menurut informasi yang dihimpun, kejadian ini bermula pada Senin, 13 Januari 2025, sekitar pukul 10.00 WIB di salah satu bank di Pelat Merah Prabumulih.
Saat itu, saksi Happy Maria Magdalena berusaha meminta rekening koran dari rekening KONI Prabumulih bernomor 1510902463.
Namun, pihak bank menolak permintaan tersebut karena spesimen tanda tangan telah diubah oleh WS, yang juga telah melaporkan kehilangan buku tabungan rekening tersebut.
“Padahal, buku tabungan itu masih ada pada pelapor. Akibat perubahan tanda tangan tersebut, pelapor sebagai pemilik spesimen sebelumnya tidak lagi bisa mengakses rekening, sehingga memutuskan untuk melaporkan kasus ini ke kepolisian,” jelas AKP Tiyan.
Dalam perkara ini, Pihak kepolisian kini tengah mendalami kasus ini lebih lanjut dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta mengumpulkan barang bukti untuk kelanjutan proses hukum.






