Pelaku Penggelapan Buah Kelapa Sawit PT. BSL Diringkus Tim Rimau Puri Polsek Pulau Rimau

monopolisumselnews | Banyu Asin – Belum Sempat nikmati Hasil penggelapanya , (DN) 29 tahun, pria asal medan yang beralamat mess PT BSL desa mukut kecamatan pulau rimau kabupaten banyu asin di ringgkus tim rimau puri polsek pulau rimau yang dipimpin langsung kapolsek Iptu Yusri Meriansyah SH,. Selasa (04/03/2025)

Diketahui sebelumnya, pada Selasa 04 Maret 2025, sekira pukul 00.30 wib, Di Blok C17 Divisi II Desa Mulut Kecamatan Pulau Rimau Kabupaten Banyuasin. (DN) yang merupakan karyawan PT BSl (Banyuasin Sawit Lestari) diduga telah melakukan penggelapan dalam jabatan saat melakukan panen sawit yang merupakan pekerjaanya sehari-hari sebagai karyawan

Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo SH.S.IK..M.IK,. Melalui kapolsek pulau rimau Iptu Yusri Meriansyah SH,. Membenarkan perihal kejadian tersebut, Pada Selasa 04 Maret 2025 Sekira Pukul 00.30 Wib. Telah terjadi tindak pidana penggelapan dalam Jabatan yang dilakukan oleh pelaku (DN) terhadap korban PT BSL (Banyuasin Sawit Lestari) dengan cara pelaku memanen sawit di Blok C17 sebanyak 50 (Lima Puluh) tandan sawit

“Namun hanya disetor 20 (Dua Puluh) Tandan ke pihak perusahaan sedangkan yang 30 (Tiga Puluh) Tandan lainnya tidak disetorkan ke pihak perusahaan dan di sembunyikan dibawah pelepah sawit di blok C-17″Terang Iptu Yusri

Dikatakan Kapolsek Pulau Rimau, barulah setelah mendapatkan laporan atas kejadian tersebut, Pada Hari yang sama sekitar pukul 06.00 Wib, team rimau puri mendapatkan informasi keberadaan terduga pelaku

“Tak menyiakan kesempatan didampingi kanit reskrim Ipda Maman Firmansyah SH,. Kanit intelkam Ipda Gema Umbara SH dan tim rimau puri polsek pulau rimau. Kami bergerak cepat mengamankan pelaku”Ungkap Iptu Yusri Meriansyah,.

Lebih lanjut Kapolsek menuturkan Kami berhasil mengamankan pelaku Penggelapan dalam jabatan buah kelapa sawit tanpa perlawanan, kemudian Pelaku langsung di bawa dan di amankan di Mako Polsek Pulau Rimau guna Proses Hukum lebih lanjut.

# Baca Juga :  Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Wilayah Jalan Arimbi Prabumulih, 14 Paket Barang Bukti Diamankan

“Adapun barang bukti yang diamankan berupa 30 (Tiga Puluh) Tandan Kelapa Sawit, 1 (Satu) Buah Dodos Sawit dan 1 (Satu) Buah Angkong warna Merah Merk ARTCO”Terangnya