Dinas Perkim Prabumulih Bantah Tarik Retribusi Sampah: “Bukan Kewenangan Kami!”

Foto : Ilustrasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sungai Medang, Kota Prabumulih.

monopolisumselnews | Prabumulih – Menanggapi pemberitaan sebelumnya yang menyoroti dugaan aliran dana fantastis dari pengelolaan sampah di Kota Prabumulih, Kepala Bidang Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Prabumulih, Muslim, memberikan klarifikasi tegas.

Muslim membantah keras adanya penarikan retribusi sampah yang dilakukan oleh pihaknya. Ia menegaskan bahwa pengelolaan TPA hanya bertanggung jawab pada aspek teknis pembuangan dan pengolahan sampah di lokasi pembuangan akhir, bukan pada pungutan retribusi dari masyarakat atau pelaku usaha.

“Saya tegaskan bahwa pihak kami tidak pernah melakukan penarikan retribusi kepada masyarakat atau perusahaan mana pun. TPA hanya berfungsi sebagai lokasi akhir pembuangan sampah, bukan pihak yang berwenang menarik iuran,” ujar Muslim saat dikonfirmasi, Selasa (25/03/2025).

Meski demikian, Muslim mengakui adanya pihak-pihak yang mengambil sampah langsung dari rumah ke rumah dan meminta iuran bulanan. Namun, ia menegaskan bahwa aktivitas tersebut bukan bagian dari tanggung jawab atau kewenangan Dinas Perkim.

“Kami mengetahui ada pihak-pihak yang menyediakan jasa pengangkutan sampah dari rumah tangga atau pelaku usaha dengan sistem iuran. Namun, mereka bukan bagian dari Dinas Perkim dan tidak ada keterkaitan dengan kami,” jelasnya.

Lebih lanjut, Muslim berharap agar isu pengelolaan sampah ini tidak disalahartikan dan menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat. Ia juga mendukung adanya transparansi dalam sistem pengelolaan sampah, termasuk jika diperlukan audit terhadap aliran dana terkait retribusi sampah.

“Kami terbuka terhadap evaluasi dan perbaikan sistem agar pengelolaan sampah di Kota Prabumulih semakin baik dan bermanfaat bagi masyarakat,” tutupnya.

# Baca Juga :  Pemkot Prabumulih Tingkatkan Kinerja RSUD, Fasilitas Kian Modern dan Nyaman