monopolisumselnews | Palembang – Setelah melewati proses panjang dan penuh tantangan birokrasi, akhirnya lima desa di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) yang berada dalam kawasan hutan resmi akan menikmati pasokan listrik. Ini merupakan kabar gembira bagi warga di daerah terpencil Bumi Serasan Sekate yang selama ini hidup dalam keterbatasan akses energi.
Langkah monumental ini ditandai dengan penandatanganan Naskah Perjanjian Kerjasama Penggunaan Kawasan Hutan untuk Kegiatan Pemasangan Jaringan Distribusi Listrik Masuk Desa, yang dilaksanakan di Kantor Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan pada Jumat, 5 Juli 2025.
Penandatanganan dilakukan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Muba, Dr. Apriyadi MSi, mewakili Bupati Muba HM Toha SH, bersama jajaran Dinas Kehutanan Pemprov Sumsel.
“Ini bukan hanya soal listrik, tapi tentang keadilan energi. Bahwa warga di kawasan hutan juga berhak terang dan merasakan pembangunan,” ujar Sekda Apriyadi.
Dengan kerjasama ini, PT PLN (Persero) mendapat lampu hijau untuk memasang jaringan distribusi listrik ke lima desa yang sebelumnya belum teraliri listrik karena berada di kawasan hutan lindung.
Pemkab Muba menyatakan komitmennya untuk terus mendorong percepatan pembangunan infrastruktur dasar, terutama untuk wilayah-wilayah tertinggal dan terisolasi. “Kami tidak ingin ada warga Muba yang hidup dalam kegelapan, baik secara harfiah maupun pembangunan,” tegas Apriyadi.
Dinas Kehutanan Sumsel pun mengapresiasi upaya Pemkab Muba yang secara konsisten mengedepankan sinergi lintas sektor demi kepentingan rakyat, namun tetap menjaga kelestarian lingkungan.
Proyek pemasangan listrik ini diharapkan segera terealisasi dan menjadi titik balik kehidupan masyarakat desa yang selama ini menggantungkan hidup pada lampu minyak dan genset seadanya. Kini, terang mulai menyapa kawasan hutan Muba.
Laporan : Indra






