monopolisumselnews | MUBA – Dugaan lepas tanggung jawab oleh pemilik sumur minyak ilegal mencuat pasca kebakaran hebat yang terjadi di kawasan Hak Guna Usaha (HGU) PT Hindoli Estate Tanjung Dalam.
Insiden terjadi pada Rabu pagi (30/7/2025) sekitar pukul 08.20 WIB di titik Cobra 1 Blok I28, dikenal juga sebagai Pintu Air 7, Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Informasi yang dihimpun menyebutkan, kebakaran diduga kuat berasal dari aktivitas pengeboran minyak ilegal.
Api dengan cepat membesar, memicu kepanikan dan menyambar beberapa bak seler penampungan serta sumur lainnya yang berada di sekitar titik awal api.
Akibatnya, satu orang pekerja dikabarkan mengalami luka bakar dan langsung dievakuasi dari lokasi kejadian.
Sumber di lapangan menyebut sumur minyak tersebut diduga dimiliki oleh warga berinisial DN, asal Desa Sri Gunung, Kecamatan Sungai Lilin, yang diduga bekerja sama dengan HJ, warga Kelurahan Babat Toman.
Namun, meskipun informasinya sempat diperiksa pihak kepolisian dan dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), DN hingga kini tak ditahan, bahkan keberadaannya tidak diketahui.
Ia disinyalir melarikan diri untuk menghindari proses hukum.
“Saat saya tiba, api sudah membumbung tinggi. Saya tanya ke warga di sana, mereka bilang sumur itu milik DN yang kerja sama dengan HJ,” ujar seorang warga berinisial B, yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Pernyataan berbeda datang dari DN sendiri, yang menolak tuduhan bahwa dirinya sepenuhnya bertanggung jawab atas kebakaran tersebut.
Menurut pengakuan sumber, DN berdalih bahwa sumur tersebut merupakan hasil kerja sama dan dikelola secara kolektif.
Ia mengaku hanya ditunjuk sebagai pengelola teknis. DN pun menyatakan bahwa tidak semua sumur yang terbakar adalah miliknya.
“DN mengakui satu sumur miliknya ikut terbakar. Tapi ada juga milik orang lain — dua milik E, satu milik R, dan dua sumur lainnya dalam kondisi tidak aktif,” kata sumber.
Meski begitu, publik bertanya-tanya mengapa hanya DN yang diperiksa sementara aktor lain belum tersentuh. DN sendiri merasa dikambinghitamkan.
Upaya konfirmasi ke pihak kepolisian pun menemui jalan buntu. Kanit Reskrim Polsek Keluang, Ipda Arsan, yang dihubungi tim media melalui pesan WhatsApp pada Minggu (3/8/2025), terlihat telah membaca pesan namun tidak memberikan tanggapan hingga berita ini diturunkan.
Kejadian ini menambah catatan hitam terhadap aktivitas sumur minyak ilegal di kawasan Muba, yang kerap memicu insiden kebakaran hingga menelan korban jiwa dan kerugian lingkungan.
Publik kini menanti langkah tegas dari aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk menindak tegas para pelaku, bukan hanya mencari kambing hitam. (Tim)
Laporan : Indra






