Aliran Minyak Ilegal Diduga Cemari Sungai di Desa Lubuk Buah, Kecamatan Batanghari Leko

monopolisumselnews | MUBA – Limbah minyak ilegal diduga mencemari salah satu sungai di Desa Lubuk Buah, Kecamatan Batanghari Leko, Kabupaten Musi Banyuasin, pada Sabtu (21/12/2024).

Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa aliran minyak tersebut bersumber dari aktivitas pengeboran sumur minyak ilegal di kawasan Pakrin, yang berada di wilayah Kecamatan Batanghari Leko.

Salah satu narasumber yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan bahwa limbah minyak tersebut berasal dari salah satu lahan milik individu berinisial ARL di wilayah Pal 10, Sungai Angit, Desa Lubuk Buah.

“Aliran minyak ini berasal dari sumur ilegal di wilayah Pakrin, di lahan Bambang,” ungkap sumber tersebut.

Pencemaran ini menimbulkan kekhawatiran karena limbah minyak yang mencemari aliran sungai dapat berdampak serius terhadap kesehatan masyarakat sekitar, ekosistem sungai, dan stabilitas lingkungan hidup.

Menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021, pencemaran lingkungan akibat aktivitas ilegal seperti ini merupakan pelanggaran serius yang dapat dikenai sanksi berat.

Kapolsek Batanghari Leko, IPTU Nasirin SH MH, saat dimintai keterangan, menyatakan bahwa pihaknya sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait lokasi dan pemilik sumur minyak ilegal tersebut.

“Kami sedang menelusuri lokasi dan pemilik sumur untuk proses lebih lanjut,” tegasnya.

Masyarakat berharap pihak berwenang segera mengambil tindakan untuk menghentikan aktivitas ilegal ini dan memulihkan kondisi lingkungan di kawasan yang terdampak.

Laporan : Indra

# Baca Juga :  Dinsos MUBA Luncurkan Program "PAKE KELAMBU" untuk Perlindungan Pekerja Rentan