Gelapkan Uang Tagihan Toko Sebesar Rp20 Juta, Warga Muara Sungai di Polisikan

monopolisumselnews | Prabumulih – Satreskrim Polres Prabumulih berhasil mengungkap kasus penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 KUHPidana.

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari korban yang merasa dirugikan secara finansial.

Berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP/B/280/VIII/2025/SPKT/Polres PBM/Sumsel tanggal 13 Agustus 2025, peristiwa terjadi pada Senin, 23 Juni 2025 sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Jenderal Sudirman, Komplek Pergudangan Budi Mega, Kelurahan Cambai, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih.

Pelapor sekaligus korban, Am (48), seorang karyawan swasta asal Kabupaten Ogan Komering Ulu, melaporkan adanya dugaan penggelapan yang dilakukan oleh tersangka AP (30), warga Dusun V, Desa Muara Sungai, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih.

Dari hasil audit internal perusahaan, terungkap bahwa tersangka yang bekerja di PT. Tawan Cemerlang Abadi diduga menggelapkan uang tagihan dari toko, dengan total kerugian yang dialami perusahaan mencapai Rp20.362.356.

Pada Selasa, 23 September 2025, sekitar pukul 11.00 WIB, tersangka mendatangi Polres Prabumulih berdasarkan surat panggilan tersangka Nomor: S.Pgl/S-5.1/277/IX/2025/Satreskrim/Polres Prabumulih/Polda Sumsel tertanggal 19 September 2025.

Sesampainya di Polres, tersangka langsung diamankan oleh personel Unit I (Pidum) Satreskrim Polres Prabumulih, atas perintah Kasat Reskrim AKP Tiyan Talingga, S.T., M.T. didampingi Kanit Pidum IPDA Kurniawan R, S.H., M.Si.

Dari tangan tersangka, Polisi juga menyita barang bukti berupa, 1 lembar surat pernyataan atas nama Agil Purnomo (tanggal 24 Juni 2025), 4 lembar surat, perjanjian kerja waktu tertentu a.n. Agil Purnomo serta 8 lembar salinan faktur/nota

Kini tersangka telah ditahan dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polres Prabumulih.

# Baca Juga :  Kapolres Prabumulih AKBP Gunarto Pimpin Apel Perdana, Tegaskan Lanjutkan Program Unggulan dan Perkuat Disiplin Personel