“Cermin Kemandekan Komunikasi Politik Antara Dua Lembaga Penting Daerah”, Perkada APBD-P di Prabumulih : Sah Secara Hukum, Tapi Tamparan Moral Bagi Demokrasi Daerah

monopolisumselnews | Prabumulih — Polemik penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kota Prabumulih tahun ini lewat Peraturan Kepala Daerah (Perkada) kembali menjadi sorotan publik.

Kebijakan yang diambil setelah mandeknya pembahasan antara pihak eksekutif dan DPRD itu kini ramai diperbincangkan, terutama karena dianggap mengikis nilai-nilai transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan uang rakyat.

Menurut Aden Tamrin, tokoh pemuda Kota Prabumulih sekaligus mantan anggota DPRD periode 2009–2014, penggunaan Perkada memang diizinkan secara hukum, namun tetap menjadi tanda kemunduran dari semangat demokrasi yang seharusnya dijunjung tinggi.

“Perkada itu sah secara aturan, tapi bukan pilihan ideal. Kalau eksekutif dan legislatif tidak bisa duduk satu meja, yang dikorbankan akhirnya rakyat. APBD itu uang publik, jadi harus dibahas secara terbuka dan demokratis. Kalau semua ditetapkan sepihak, kepercayaan masyarakat bisa hilang,” tegas Aden

Ia menilai, langkah ini mencerminkan kemandekan komunikasi politik antara dua lembaga penting daerah.

Padahal, APBD bukan sekadar angka di atas kertas, melainkan wujud dari arah kebijakan publik yang langsung menyentuh masyarakat.

Tanpa kesepakatan politik, setiap keputusan anggaran berpotensi kehilangan legitimasi moral di mata publik.

Secara sosial, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah bisa terkikis.
Publik akan menilai bahwa suara mereka, yang seharusnya disalurkan melalui DPRD, tidak lagi memiliki makna ketika keputusan strategis diambil secara sepihak.

Sementara dari sisi ekonomi, efeknya juga mulai terasa: penyerapan anggaran lambat, proyek rakyat tertunda, dan pelaku usaha kecil ikut terpukul karena aliran dana publik tersendat.

Aden menegaskan, dalam konteks peringatan 24 Tahun Kota Prabumulih, seharusnya hubungan antara eksekutif dan legislatif bisa menjadi contoh kedewasaan politik, bukan justru sebaliknya.

“Saya berharap, ini menjadi Perkada terakhir di bawah kepemimpinan legislatif dan Eksekutif saat ini. Di usia ke-24 tahun, Prabumulih sudah seharusnya menunjukkan kematangan politik, bukan terus diwarnai konflik kepentingan antara lembaga. Dan semoga dalam waktu dekat dapat terwujud menjadi Kota Prabumulih MAS,” ujarnya menutup.

# Baca Juga :  Polres Prabumulih Bekali Pelajar SMA Negeri 1 Pemahaman Artificial Intelligence