Sempat Buang Barang Bukti Dalam Kotak Rokok, Kurir Sabu Dibekuk Saat Transaksi di Prabumulih

monopolisumselnews | Prabumulih — Upaya Satresnarkoba Polres Prabumulih memberantas peredaran narkoba kembali membuahkan hasil. Seorang kurir sabu bernama Eko Zamroni alias Ateng (25) ditangkap saat hendak bertransaksi di Jalan Bukti Lebar, Kelurahan Karang Raja, Prabumulih Timur, Selasa (18/11/2025) sekitar pukul 14.00 WIB.

Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi narkoba di kawasan tersebut. Bermodal informasi itu, tim melakukan penyelidikan hingga mengantongi identitas dan lokasi aktivitas pelaku.

Dipimpin Kasat Reserse Narkoba IPTU Muhammad Arafah, S.H bersama Kanit Idik I IPDA Ade Yus Barianto, S.H, anggota bergerak melakukan undercover di titik yang dimaksud. Benar saja, Eko tertangkap tangan saat hendak melakukan transaksi.

Sadar diintai, pelaku sempat mencoba mengelabui petugas dengan membuang kotak rokok Surya kecil yang ia bawa. Namun trik itu mentah. Petugas memanggil Ketua RT setempat untuk menyaksikan penggeledahan.

Hasilnya, ditemukan 3 paket sabu di dalam kotak rokok yang dibuang pelaku dan 1 paket sabu lainnya disembunyikan di dalam silikon ponselnya. Total barang bukti sabu yang diamankan memiliki berat bruto 1,76 gram. Selain itu, diamankan pula HP Oppo A1K, plastik klip, dan celana jeans warna hitam.

Kepada penyidik, Eko mengakui barang haram itu miliknya. Ia menyebut mendapatkannya dari seseorang berinisial H (DPO) dengan harga Rp700.000.

Pelaku kini berstatus kurir dan dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia telah digelandang ke Polres Prabumulih bersama barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.

# Baca Juga :  Buronan Pencurian Dibekuk di Rumahnya Sendiri, Polisi Ungkap Pelaku Sudah "Patungan" Dengan Rekan yang Kini Mendekam di Penjara