monopolisumselnews | Prabumulih – Aksi pencurian motor di Kantor Cimory, Jalan Tangkuban Perahu, Prabumulih Timur terungkap.
Sepeda motor Honda Revo BG 3500 DAC milik Elsa Yundari (34), warga Rambang, Muara Enim, lenyap ketika ia baru saja selesai menyetorkan uang hasil penjualan pada Jumat sore, 28 November 2025.
Begitu hendak pulang, Elsa mendapati motornya hilang begitu saja dari parkiran. Panik? Jelas. Rugi? Sudah pasti. Ia kehilangan motor sekaligus uang senilai Rp5 juta, dan langsung melapor ke Polres Prabumulih.
Tak butuh lama, aparat bergerak cepat. Nama dua pria muncul sebagai terduga pelaku.
Heru Prasetyo (39), warga Jalan Selero, Muara Dua dan rekannya Harda Oktaviansyah (37), warga Gang Kelekar III, Muara Dua muncul dalam radar pihak kepolisian.
Muaranya, penangkapan keduanya berlangsung dini hari, Selasa, 2 Desember 2025 sekitar pukul 01.00 WIB.
Team Tekab Polres Prabumulih melacak keberadaan Harda di sebuah kontrakan di Jalan Hibrida, Prabujaya, sedangkan Heru terdeteksi di kawasan Cambai.
Kasat Reskrim AKP Tiyan Talingga, S.T., M.T. langsung menggerakkan Kanit Pidum IPTU Darlansyah, S.H. bersama Team Opsnal Tekab Prabu melakukan pengejaran.
Begitu digerebek, salah satu pelaku nekat kabur, namun upayanya cuma berlangsung sedetik, Tim Tekab lebih cepat.
Motor korban akhirnya berhasil ditemukan, dan kedua pelaku kini digelandang ke Sat Reskrim Polres Prabumulih. Mereka bakal dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.






