Dugaan Pelanggaran SNI Menguat, LBH Qisth Ungkap Hasil Uji Lab Produk Winro Tak Layak Konsumsi?

monopolisumselnews | Prabumulih — Dugaan pelanggaran standar mutu terhadap air minum dalam kemasan (AMDK) merek Winro kembali mencuat dan kian menguat.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Qisth menyebut, hasil uji laboratorium terhadap produk AMDK Winro menunjukkan adanya dugaan ketidaksesuaian signifikan dengan Standar Nasional Indonesia (SNI).

Tudingan tersebut diarahkan kepada PT Indotirta Sriwijaya Perkasa, produsen AMDK Winro asal Kota Prabumulih.

LBH Qisth menilai, dugaan ketidaksesuaian standar ini berpotensi merugikan konsumen dan menimbulkan risiko kesehatan apabila produk tetap beredar di pasaran.

Direktur LBH Qisth, Kurnia Saleh, menyatakan bahwa dugaan tersebut bukan sekadar asumsi, melainkan didasarkan pada hasil uji laboratorium yang dilakukan di fasilitas pengujian di bawah naungan Kementerian Perindustrian.

“Kami melakukan pengujian terhadap sampel produk Winro kemasan 200 mililiter. Sampel tersebut diterima laboratorium pada 3 Desember 2025. Dari hasil pengujian, terdapat beberapa parameter yang diduga tidak memenuhi standar mutu SNI,” ujar Kurnia Saleh saat dikonfirmasi.

Meski tidak merinci seluruh parameter yang diuji, Kurnia menegaskan bahwa hasil tersebut cukup kuat untuk menimbulkan pertanyaan serius terkait proses produksi dan pengawasan mutu AMDK Winro.

“Pengujian standar SNI mencakup banyak variabel. Dari sejumlah variabel yang diuji, terdapat dugaan ketidaksesuaian. Ini tentu menimbulkan kekhawatiran, karena produk air minum ini beredar luas dan dikonsumsi masyarakat,” katanya.

LBH Qisth menilai, apabila dugaan tersebut terbukti, maka peredaran produk AMDK yang tidak memenuhi standar mutu dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap hak konsumen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Kasus ini bermula dari laporan klien LBH Qisth berinisial IS, warga Desa Gunung Raja, Kecamatan Empat Petulai Dangku, Kabupaten Muara Enim.

IS sebelumnya mengunggah video yang memperlihatkan isi air minum kemasan merek Winro yang tampak kotor dan diduga mengandung benda asing. Video tersebut sempat viral dan memicu keresahan masyarakat di Sumatera Selatan.

# Baca Juga :  Police Goes To School, Sat Binmas Polres Prabumulih Edukasi 237 Pelajar SMP Muhammadiyah tentang Kamtibmas dan Bahaya Kenakalan Remaja

IS mengaku telah meminum sebagian isi satu dus air minum tersebut sebelum menyadari adanya dugaan pencemaran.

Atas kejadian itu, ia menuntut pertanggungjawaban perusahaan, termasuk dilakukan uji laboratorium lanjutan serta pemeriksaan kesehatan bagi dirinya dan keluarganya.

Seiring bergulirnya kasus, LBH Qisth menyebut hingga kini belum ada penyelesaian yang jelas antara konsumen dan pihak perusahaan.

Bahkan, menurut Kurnia Saleh, muncul informasi bahwa pihak perusahaan berencana menempuh langkah hukum terhadap kliennya.

“Kami melihat klien kami justru mencari perlindungan hukum. Jika ada upaya hukum terhadap klien kami, tentu kami siap melakukan pembuktian untuk membela hak-hak konsumen,” tegasnya.

LBH Qisth juga mendesak agar dugaan ini mendapat perhatian serius dari instansi berwenang, termasuk regulator terkait, guna memastikan keamanan produk air minum yang beredar di masyarakat.

Sementara itu, pihak perusahaan PT Indotirta Sriwijaya Perkasa menepis isu dugaan pelanggaran standar mutu tersebut.

Manajemen menegaskan bahwa produk air minum dalam kemasan (AMDK) merek Winro telah melalui uji laboratorium resmi dan dinyatakan memenuhi standar mutu air minum dalam kemasan (AMDK) sesuai ketentuan yang berlaku.

Klarifikasi tersebut disampaikan oleh Anggi Pratama, selaku Supervisor PT Indotirta Sriwijaya Perkasa, produsen AMDK Winro asal Kota Prabumulih.

“Hasil uji laboratorium kami ada dan lengkap. Pengujian dilakukan oleh Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Palembang, unit kerja Kementerian Perindustrian Republik Indonesia yang telah terakreditasi Komite Akreditasi Nasional (KAN),” ujar Anggi Pratama.

Ia menjelaskan, pengujian laboratorium tersebut dilakukan terhadap produk AMDK Winro kemasan cup, dengan sampel yang diterima laboratorium pada 27 Oktober 2025, kemudian diuji dalam rentang waktu 29 Oktober hingga 17 November 2025, dan Laporan Hasil Uji (LHU) diterbitkan pada 21 November 2025 di Palembang.

# Baca Juga :  GEGER! Mayat Ditemukan Tersangkut di Corong Sungai Sindu, Warga Bandar Jaya MUBA Heboh

“Berdasarkan Laporan Hasil Uji BSPJI Palembang Nomor 001818/LHU/B021601/25/XI, seluruh parameter fisika, kimia, dan mikrobiologi produk AMDK Winro dinyatakan memenuhi baku mutu SNI dan layak dikonsumsi,” jelasnya.

Anggi menambahkan, sebelum isu ini berkembang luas, pihak perusahaan telah melakukan pertemuan dengan klien LBH Qisth di balai desa.

Dalam pertemuan tersebut, perusahaan mengaku telah meminta sampel produk yang dipermasalahkan untuk dilakukan uji laboratorium, namun sampel tersebut tidak diberikan.

“Karena sampel dari pihak mereka tidak diberikan, maka kami menggunakan produk kami yang beredar di pasaran untuk dilakukan uji laboratorium resmi. Hasilnya tidak ditemukan pelanggaran standar mutu,” katanya.

Pihak perusahaan juga mempertanyakan klaim adanya hasil uji laboratorium lain yang menyebut produk AMDK Winro tidak layak konsumsi.

“Kami ingin mengetahui hasil uji laboratorium yang dimaksud itu dikeluarkan oleh lembaga mana, dilakukan kapan, dan di mana. Karena sejauh ini, hasil uji resmi yang kami miliki justru menyatakan produk kami sesuai standar,” tegas Anggi.

Selain itu, perusahaan menegaskan akan memastikan keaslian sampel apabila memang terdapat hasil pengujian lain yang menyatakan produk Winro bermasalah.

“Kami juga perlu memastikan bahwa sampel yang diuji benar-benar produk AMDK Winro, baik dari sisi kemasan, kode produksi, maupun jalur distribusinya, karena sampai saat ini kami tidak mengetahui secara pasti asal-usul sampel tersebut,” pungkasnya.