monopolisumselnews | Prabumulih – Aksi pembobolan gudang yang terletak di wilayah Jalan M. Yamin, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih, akhirnya terungkap.
Kasus pencurian dengan pemberatan yang sempat meresahkan warga tersebut berhasil dibongkar jajaran Polsek Prabumulih Barat.
Belakangan diketahui, pelaku pembobolan tersebut ternyata Nasrudin (32) yang merupakan warga Jalan M. Yamin, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih.
Usai melakukan aksinya, pelaku sempat melarikan diri ke luar daerah untuk menghindari kejaran aparat kepolisian.
Aksi pembobolan tersebut diketahui bermula saat pemilik gudang bernama Wendi (40) yang berdomisili di Jalan Jenderal Sudirman, Perumahan Bima Citra Teletubis, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih, datang mengecek gudangnya pada Rabu malam, 7 Januari 2026 sekitar pukul 21.00 WIB.
Saat tiba di lokasi, korban mendapati pintu gudang dalam kondisi rusak. Di dalam gudang, barang-barang sudah berserakan dan sejumlah peralatan diketahui telah hilang. Korban pun menyadari gudangnya telah dibobol oleh orang tidak dikenal.
Barang-barang yang digasak pelaku terbilang cukup banyak dan memiliki bobot berat, di antaranya enam tabung gas elpiji ukuran 12 kilogram, dua terali besi, lemari rak piring, kipas eksos merk Maspion, satu unit kompor gas merk Rinnai, serta sejumlah peralatan rumah tangga lainnya seperti baskom plastik, ember, wajan aluminium, dan gelas beling serta plastik.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp20 juta.
Atas kejadian itu, korban segera melaporkan peristiwa pembobolan tersebut ke Polsek Prabumulih Barat. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP-B/1/I/2026/SPKT/POLRES PRABUMULIH, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh Tim Opsnal Tekab Sunyi Senyap.
Hasil penyelidikan mengarah pada identitas pelaku. Polisi mendapatkan informasi bahwa pelaku melarikan diri dan bersembunyi di Desa Tanjung Mangus, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).
Akhirnya, pada Kamis dini hari, 15 Januari 2026 sekitar pukul 02.00 WIB, Tim Tekab Sunyi Senyap yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Prabumulih Barat IPDA Wendy K, S.Psi., MH, atas perintah Kapolsek Prabumulih Barat IPTU Tomas Siswo Purnomo, SH, berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti hasil pencurian yang belum sempat dijual, di antaranya rak piring, dua buah termos es, pintu terali besi, ember, dan wajan aluminium.
Kini, pelaku Nasrudin bin Nasir telah diamankan di Mapolsek Prabumulih Barat dan dijerat Pasal 477 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman pidana penjara di atas 7 tahun serta denda maksimal Rp500 juta.






