monopolisumselnews | Prabumulih — Dunia usaha kecantikan di Kota Prabumulih diguncang skandal besar. Seorang kasir muda di salon kecantikan ternama KARIN BEAUTY diduga nekat menggelapkan uang perusahaan hingga lebih dari setengah miliar rupiah.
Aksi licik ini akhirnya terbongkar dan berujung penahanan oleh Sat Reskrim Polres Prabumulih.
Kasus penggelapan dalam jabatan ini terungkap setelah pemilik usaha, Karina Eka Puspasari alias Karin, mencium kejanggalan serius dalam laporan omset cabang Prabumulih.
Audit internal pun dilakukan dan hasilnya bikin geleng kepala.
Peristiwa pidana ini terjadi pada Jumat malam, 31 Oktober 2025, sekitar pukul 20.00 WIB, di Salon KARIN BEAUTY yang beralamat di Jl. Padat Karya, Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur. Dari hasil audit, terungkap bahwa laporan keuangan salon diduga telah “dipermak” sejak lama.
Tersangka berinisial NGP (24), seorang perempuan yang menjabat sebagai kasir, diduga secara sistematis melaporkan dan mentransfer omset harian yang tidak sesuai dengan pendapatan sebenarnya.
Uang hasil usaha tersebut justru mengalir ke rekening Bank BNI atas nama Hasbie Kurniawan, yang diketahui merupakan suami dari saksi korban.
Akibat perbuatan tersebut, CV. Karin Beauty Permata menderita kerugian fantastis mencapai Rp505.853.000.
Jumlah yang cukup untuk bikin usaha goyah dan kepercayaan hancur.
Laporan resmi pun dilayangkan ke pihak kepolisian dengan nomor LP/B/370/XI/2025/SPKT/Polres Prabumulih/Polda Sumsel tertanggal 1 November 2025.
Sat Reskrim Polres Prabumulih bergerak cepat, melakukan pemeriksaan saksi-saksi, menguliti laporan keuangan, hingga menyita sederet barang bukti penting.
Barang bukti yang diamankan antara lain surat pengangkatan dan mutasi karyawan, buku laporan omset, buku gaji, catatan keuangan, serta bundel rekening koran Bank BNI yang menguatkan dugaan tindak pidana.
Puncaknya, pada Jumat, 23 Januari 2026, Sat Reskrim Polres Prabumulih menggelar perkara penetapan tersangka yang dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Jon Kenedi, S.H., M.Si.. Hasilnya: NGP resmi ditetapkan sebagai tersangka.
“Tersangka memenuhi panggilan penyidik pada Senin, 26 Januari 2026 sekitar pukul 11.00 WIB. Setelah pemeriksaan intensif, kami lakukan penangkapan dan penahanan untuk kepentingan penyidikan,” tegas AKP Jon Kenedi.
Saat ini, NGP mendekam di Mapolres Prabumulih dan dijerat Pasal 488 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. Ancaman pidana menanti, sementara penyidik terus merampungkan berkas perkara untuk tahap hukum selanjutnya.






