monopolisumselnews | Prabumulih — Sinergi warga dan kepolisian kembali memukul penyalahgunaan narkotika di Kota Prabumulih. Seorang pria berinisial RE (27), berprofesi sebagai sopir, diamankan setelah kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu di kawasan pemukiman padat penduduk.
Penangkapan terjadi pada Minggu malam, 25 Januari 2026 sekitar pukul 20.30 WIB, di Jalan Prabumulih–Baturaja RT 02 RW 01, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Prabumulih Selatan. Lokasi tersebut dikenal ramai aktivitas warga, sehingga keberadaan pelaku langsung memicu kecurigaan masyarakat.
Warga yang mencurigai gerak-gerik RE segera mengamankannya dan melaporkan ke pihak kepolisian. Tak lama berselang, Kanit Idik 2 Satresnarkoba Polres Prabumulih AIPTU Julius Sasmita, SH, bersama tim, turun ke lokasi dan melakukan pemeriksaan.
Hasilnya, petugas menemukan satu klip bening berisi sabu seberat bruto 0,15 gram, yang disembunyikan di dalam silikon handphone Oppo warna biru dan berada dalam genggaman tangan kiri pelaku. Pemeriksaan dilakukan terbuka dan disaksikan warga serta Ketua RT setempat.
Kasat Narkoba Polres Prabumulih, AKP M Arafah SH, menegaskan bahwa kasus ini diproses berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-A/04/I/2026/SPKT Satresnarkoba Polres Prabumulih/Polda Sumsel, tertanggal 26 Januari 2026.
“Tes urine terhadap tersangka menunjukkan hasil positif methamphetamine,” ujar Arafah.
Dalam interogasi awal, RE mengakui sabu tersebut miliknya dan dibeli seharga Rp150 ribu dari seseorang berinisial ED, yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Barang haram itu, menurut pengakuan pelaku, rencananya digunakan untuk konsumsi pribadi.
RE diketahui berdomisili di Lingkar Bulurana Atas Talang Jawa, Kelurahan Tanjung Enim, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim. Saat ini, tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Prabumulih untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, RE dijerat Pasal 610 ayat (1) huruf a atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan/atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan status sebagai pengguna.
Kasat Narkoba menegaskan pengembangan kasus terus dilakukan untuk membongkar jaringan di atasnya.
“Kami tidak berhenti pada pengguna. Pemasoknya kami kejar. Peran masyarakat sangat krusial, dan kami mengapresiasi keberanian warga yang tidak tinggal diam,” tegas Arafah.
Polres Prabumulih mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkotika demi menjaga lingkungan tetap aman dan bersih dari narkoba.






