monopolisumselnews | PALI — Warga Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) diguncang kabar memilukan. Seorang anak perempuan berusia 5 tahun diduga menjadi korban pencabulan oleh pria dewasa berinisial D (28). Kasus ini langsung menyita perhatian publik dan memicu keprihatinan luas.
Peristiwa tersebut terungkap setelah orang tua korban melapor ke Polres PALI pada 18 September 2025. Dugaan kejadian berlangsung di sebuah rumah di wilayah PALI, saat korban berada di lingkungan keluarga. Laporan itu menjadi awal terbongkarnya kasus yang kini tengah ditangani serius oleh kepolisian.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres PALI bergerak cepat melakukan penyelidikan dan mengumpulkan alat bukti. Setelah proses pendalaman, pada Selasa malam, 27 Januari 2026, sekitar pukul 22.00 WIB, terduga pelaku akhirnya diserahkan pihak keluarga kepada penyidik untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
Sejumlah barang bukti turut diamankan polisi guna memperkuat proses penyidikan. Atas dugaan tindak pidana tersebut, tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman berat.
Kapolres PALI AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait melalui Kasat Reskrim AKP Nasron Junaidi menegaskan, kejahatan terhadap anak adalah pelanggaran serius yang tidak bisa ditoleransi. Pihak kepolisian memastikan setiap kasus serupa akan ditangani secara profesional dan transparan.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi semua pihak akan pentingnya pengawasan dan perlindungan terhadap anak.
Polisi mengajak masyarakat untuk tidak diam dan segera melapor jika mengetahui atau mencurigai adanya kekerasan terhadap anak di lingkungan sekitar.
Laporan : Maryadi






