monopolisumselnews | Prabumulih — Aksi pencurian nekat terjadi di siang hari di Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya di dekat Bengkel Jhon, RT 02 RW 02, Kelurahan Cambai, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih, Sumatera Selatan.
Seorang buruh harian lepas kehilangan tas berisi dua unit handphone setelah ditinggal sebentar saat bekerja.
Korban diketahui bernama Belly Marcos (48), buruh harian lepas yang berdomisili di Perumahan Griya Sejahtera Blok C06 RT 002 RW 002, Kelurahan Prabu Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 24 Januari 2026, sekitar pukul 11.15 WIB. Saat itu korban tengah melakukan perbaikan sebuah toko bersama seorang saksi.
Korban dan saksi masuk ke gudang belakang untuk mengambil seng, sementara tas milik korban ditinggalkan tergantung di dekat pintu toko.
Namun saat kembali ke lokasi semula, tas tersebut sudah raib. Di dalam tas terdapat satu unit handphone OPPO A96 warna hitam dan satu unit handphone VIVO Y20 warna hitam.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp3.500.000 dan langsung melaporkan peristiwa itu ke Polsek Cambai.
Mendapat laporan, jajaran Polsek Cambai bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi pelaku.
Pelaku diketahui berinisial AN (33), seorang buruh yang berdomisili di Jalan Bima Gang Cermin, Kelurahan Karang Raja, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.
Penangkapan pelaku dilakukan pada Senin, 2 Februari 2026, sekitar pukul 14.00 WIB. Tim Opsnal Elang Muara Polsek Cambai yang memperoleh informasi keberadaan pelaku langsung bergerak.
Atas perintah Kapolsek Cambai IPTU Heffi Juliansyah, S.H., Kanit Reskrim IPDA Nendri, S.H. bersama tim berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone OPPO A96 serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio Sporty warna hitam dengan nomor polisi BG 6020 CK yang diduga digunakan pelaku saat beraksi.
Kapolsek Cambai IPTU Heffi Juliansyah, S.H. mengatakan, saat dilakukan interogasi awal di lapangan, pelaku mengakui perbuatannya.
“Pelaku mengakui telah melakukan pencurian terhadap tas milik korban yang berisi handphone dan dokumen penting. Saat ini pelaku beserta barang bukti telah kami amankan di Polsek Cambai untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Lebih lanjut, IPTU Heffi Juliansyah mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak meninggalkan barang berharga tanpa pengawasan, terutama saat bekerja di tempat umum.
“Segera laporkan ke pihak kepolisian apabila mengalami atau mengetahui tindak pidana, guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Cambai,” pungkasnya.






