Lima Pegawai Toko Sembako di Prabumulih Sekongkol Gelapkan Puluhan Karung Beras, Salah Satu Tersangka Perempuan Muda

monopolisumselnews | Prabumulih — Kepercayaan berujung petaka. Sebuah toko beras di jantung Kota Prabumulih dibobol dari dalam. Bukan maling jalanan, melainkan orang kepercayaan sendiri.

Aksi penggelapan beras yang dilakukan secara berulang akhirnya terbongkar dan menyeret lima orang pelaku ke tangan polisi.

Satuan Reserse Kriminal Polres Prabumulih mengungkap kasus tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 KUHPidana, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/39/II/2026/SPKT/RES PRABUMULIH/POLDA SUMSEL, tertanggal Kamis, 5 Februari 2026.

Peristiwa ini terjadi pada Rabu, 4 Februari 2026 sekitar pukul 18.00 WIB di Toko Budi Mega, Jalan Veteran, Kelurahan Pasar I, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih.

Korban diketahui bernama Budianto (44), wiraswasta, warga Jalan Veteran No. 11 RT 04 RW 01 Kelurahan Pasar I, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih.

Modusnya terbilang licik. Salah satu pelaku yang merupakan pegawai toko memanfaatkan kepercayaan pemilik usaha.

Secara diam-diam dan berulang, beras berbagai merek digondol dari toko, lalu didistribusikan bersama komplotannya. Total beras yang raib mencapai 38 karung, dengan nilai kerugian ditaksir Rp11 juta.

Merasa curiga dengan stok yang terus menyusut, korban akhirnya melapor ke polisi. Penyelidikan cepat dilakukan, hingga sindikat ini terendus.

Lima pelaku yang berhasil diamankan masing-masing:

  • BE (26) warga Jalan Bangau, Kelurahan Karang Raja, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih
  • RE (40) warga Desa Dangku, Kecamatan Rambang Dangku, Kabupaten Muara Enim
  • HA (28) warga Desa Arisandras, Kecamatan Rantau Panjang, Kabupaten Ogan Komering Ilir
  • RO (42) warga Perumahan Seminung, Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih
  • WI (23), perempuan, warga Jalan Gunung Kemala, Kelurahan Patih Galung, Kecamatan Prabumulih Barat, Kota Prabumulih

Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 10 karung beras merk JAP berat 5 kg, 9 karung beras merk JAP berat 10 kg, 10 karung beras merk JAP berat 20 kg dan 7 karung beras merk Arjuna berat 20 kg

# Baca Juga :  203 Personel Disiagakan, Polres Prabumulih Siap Amankan Malam Tahun Baru 2026

Penangkapan dilakukan pada Kamis, 5 Februari 2026 sekitar pukul 12.00 WIB. Tim TEKAB Polres Prabumulih mendapat informasi keberadaan kelima pelaku yang justru kembali berada di lokasi toko.

Atas perintah Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Jon Kenedi, S.H., M.Si., Kanit Pidum Ipda Wendy Kurniawan, S.Psi., M.H. bersama tim opsnal langsung bergerak dan mengamankan seluruh pelaku tanpa perlawanan.

Kini, kelima tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan mendekam di Satreskrim Polres Prabumulih untuk proses hukum lebih lanjut.