monopolisumselnews | Prabumulih — Jajaran Sat Reskrim Polres Prabumulih kembali menunjukkan taringnya dalam Operasi Pekat Musi 2026. Satu pelaku pencurian dengan pemberatan yang masuk dalam Target Operasi (TO) berhasil dibekuk setelah buron hampir setahun.
Kasus pencurian ini terjadi pada Selasa, 11 Februari 2025 sekitar pukul 03.00 WIB di Toko Rizky Qua, Jalan Bukit Lebar, Kelurahan Karang Raja, Kecamatan Prabumulih Timur.
Aksi pelaku baru diketahui korban, Riansyah (35), pada sore harinya setelah menerima informasi dari orang tuanya terkait dugaan pencurian tabung gas.
Saat memeriksa rekaman CCTV melalui ponsel, korban mendengar suara benturan tabung gas mencurigakan. Ia pun bergegas menuju toko miliknya yang saat itu dalam kondisi kosong.
Setibanya di lokasi, korban mendapati dinding kayu toko telah dicongkel dan sebanyak 30 tabung gas LPG 3 kilogram telah raib digondol pelaku.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp5,4 juta dan langsung melapor ke Polsek Prabumulih Timur. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dan masuk dalam daftar Target Operasi Pekat Musi 2026.
Setelah melalui serangkaian penyelidikan, Tim TEKAB Prabu akhirnya mendapatkan informasi keberadaan pelaku pada Sabtu, 14 Februari 2026 sekitar pukul 18.00 WIB di wilayah Desa Tambang Kelekar, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim.
Atas perintah Kasat Reskrim AKP Jon Kenedi, Kanit Pidum IPTU Darlansyah bersama tim opsnal bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku berinisial PP (18), warga Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur, tanpa perlawanan.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa lima tabung gas LPG 3 kilogram yang diduga hasil curian.
Kasat Reskrim AKP Jon Kenedi menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas penyakit masyarakat selama Operasi Pekat Musi 2026.
“Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum kami. Kami akan terus memburu pelaku-pelaku yang meresahkan masyarakat hingga tuntas,” tegasnya.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Sat Reskrim Polres Prabumulih untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 477 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.
Polres Prabumulih juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada, meningkatkan keamanan lingkungan, serta segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan demi menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kota Prabumulih.






