monopolisumselnews | Prabumulih – Komitmen pemberantasan narkotika kembali ditegaskan jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Prabumulih. Dalam rangkaian Operasi Pekat Musi 2026, petugas berhasil mengungkap kasus Target Operasi (TO) peredaran gelap narkotika jenis sabu dan mengamankan dua orang tersangka yang diduga berperan sebagai bandar.
Pengungkapan kasus ini terjadi pada Jumat (13/2/2026) sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Kapten Abdullah, Kelurahan Arimbi Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih. Lokasi tersebut sebelumnya telah menjadi perhatian aparat karena diduga kerap dijadikan tempat transaksi maupun penyalahgunaan narkotika.
Kasus ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-A/07/II/2026/SPKT/SATRESNARKOBA/RES PRABUMULIH/POLDA SUMSEL tertanggal 13 Februari 2026, yang berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, anggota Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan intensif sejak sore hari. Setelah mengantongi identitas serta pola pergerakan pelaku, tim yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba bergerak melakukan penindakan di lokasi.
Dua tersangka yang berhasil diamankan yakni AU (wiraswasta) dan HA (buruh), keduanya warga Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih. Saat ditangkap, keduanya tengah berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna putih hitam tanpa nomor polisi.
Saat hendak diberhentikan, tersangka HA sempat berupaya menghilangkan barang bukti dengan cara membuang sesuatu ke pinggir jalan. Namun aksi tersebut berhasil diketahui petugas. Dengan disaksikan Ketua RT dan warga setempat, dilakukan penggeledahan badan serta penyisiran di sekitar lokasi.
Dari hasil penyisiran, petugas menemukan satu lembar tisu berisi tiga paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,58 gram yang dibuang di atas rumput. Selain itu, turut diamankan satu unit handphone Oppo A31 warna merah hitam yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi transaksi.
Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua tersangka mengakui sabu tersebut merupakan milik mereka yang dibeli dari seorang pria berinisial JIMI yang saat ini berstatus DPO, dengan harga Rp1.750.000. Barang haram itu rencananya akan diedarkan kembali, namun belum sempat terjual karena lebih dahulu diamankan petugas.
Kasat Resnarkoba Polres Prabumulih, AKP Muhammad Arafah, S.H, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen pihaknya dalam mendukung Operasi Pekat Musi 2026.
“Tidak ada ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Prabumulih. Dukungan dan informasi masyarakat sangat membantu, dan akan terus kami tindaklanjuti secara profesional dan terukur,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa pihaknya masih terus melakukan pengembangan guna memburu pemasok yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Identitas pemasok sudah kami kantongi. Jaringan ini akan kami kejar dan ungkap sampai tuntas,” ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 610 ayat (1) huruf a atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Prabumulih untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi guna menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.






