monopolisumselnews | Prabumulih – Komitmen pemberantasan narkotika kembali dibuktikan jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Prabumulih. Dalam pelaksanaan Target Operasi (TO) Ops Pekat Musi 2026, satu orang tersangka yang diduga berperan sebagai bandar sabu berhasil diamankan pada Rabu dini hari, 18 Februari 2026, sekitar pukul 00.40 WIB.
Penangkapan berlangsung di kawasan Jalan Lintas Muara Sungai–Modong, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih, yang sebelumnya telah dipetakan sebagai lokasi rawan peredaran narkotika berdasarkan laporan masyarakat.
Pengungkapan kasus ini berlandaskan Laporan Polisi Nomor: LP-A/09/II/2026/SPKT/SATRESNARKOBA/RES PRABUMULIH/POLDA SUMSEL tertanggal 18 Februari 2026. Informasi awal diterima petugas pada Selasa malam (17/2/2026) sekitar pukul 20.00 WIB, lalu ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif secara tertutup.
Setelah melakukan observasi dan pengumpulan bahan keterangan, petugas berhasil mengidentifikasi ciri-ciri dan keberadaan target. Atas perintah Kasat Resnarkoba Polres Prabumulih, AKP Muhammad Arafah, Kanit Idik II Ipda Julius Sasmita bersama tim langsung melakukan penindakan.
Saat diamankan, tersangka tengah berada di atas sepeda motor yang terparkir di pinggir jalan. Proses penangkapan berlangsung tanpa perlawanan. Selanjutnya, dengan disaksikan perangkat desa dan warga, dilakukan penggeledahan terhadap badan dan kendaraan tersangka.
Hasilnya, petugas menemukan satu kotak hitam di dalam kantong jaket sebelah kiri milik tersangka. Di dalamnya terdapat delapan paket plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,81 gram.
Selain sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa satu unit sepeda motor, satu jaket warna merah maroon, serta uang tunai sebesar Rp400.000 yang diduga merupakan hasil transaksi.
Tersangka diketahui berinisial BL (25), seorang petani yang berdomisili di wilayah Kabupaten Muara Enim. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, yang bersangkutan diduga kuat berperan sebagai bandar.
Dalam interogasi awal, tersangka mengakui sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial GB yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Barang haram itu dibeli seharga Rp1.600.000 dan rencananya akan diedarkan kembali di wilayah Prabumulih dan sekitarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 610 ayat (1) huruf a atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara yang berat.
Kasat Resnarkoba Polres Prabumulih menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menekan peredaran narkotika selama Operasi Pekat Musi 2026. Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi penting.
Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan guna memburu pemasok utama serta menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat. Polisi mengimbau masyarakat untuk terus bersinergi menjaga lingkungan agar bebas dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.






