monopolisumselnews | Prabumulih – HE (42) warga Jalan Aru Kelurahan Gunung Ibul Barat, bersama AN (47) warga Jalan Cempaka Kelurahan Sukajadi, diamankan Satresnarkoba Polres Prabumulih dalam pengungkapan kasus narkotika Operasi Pekat Musi 2026.
Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Jalan Perwira RT 01 RW 03, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, Kamis (19/2/2026) sekitar pukul 20.30 WIB.
Pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan polisi Nomor: LP-A/10/II/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/RES PRABUMULIH/POLDA SUMSEL tanggal 19 Februari 2026.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis sabu seberat bruto 0,15 gram, seperangkat alat hisap sabu, dua unit handphone (Oppo merah dan Redmi silver), 4 lembar plastik klip bening sisa pakai, serta uang tunai pecahan Rp5 ribu dan Rp2 ribu yang diduga hasil transaksi narkotika.
Kasus ini terungkap setelah petugas menerima informasi masyarakat terkait aktivitas transaksi dan penyalahgunaan narkoba di lokasi tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan, Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Arafah S.H memerintahkan Kanit Idik I IPDA Ade Yus Barianto S.H bersama tim untuk melakukan penindakan.
Saat dilakukan penggerebekan, petugas terlebih dahulu mengamankan HE. Dari hasil penggeledahan yang disaksikan Ketua RT dan warga setempat, ditemukan sabu dan alat hisap.
Kepada petugas, HE mengakui sabu tersebut miliknya dan dibeli dari AN seharga Rp150 ribu.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan AN di rumahnya di Jalan Cempaka, Kelurahan Sukajadi. Dari hasil penggeledahan ditemukan plastik klip sisa pakai serta uang tunai hasil penjualan narkotika. AN mengakui telah menjual sabu kepada HE.
Kedua pelaku kini diamankan di Polres Prabumulih untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 610 ayat (1) huruf a atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan status sebagai pengguna sekaligus pengedar.






