monopolinews.com | Prabumulih – Kasus penanganan pria berinisial OB oleh BNN Kota Prabumulih kini semakin memunculkan tanda tanya. Sejumlah fakta di lapangan mulai terkuak dan memunculkan dugaan adanya kejanggalan dalam proses penangkapan hingga mekanisme pelaporan internal ke tingkat provinsi.
Kasi Intelijen BNN Provinsi Sumatera Selatan, Halim, saat dibincangi media ini, pada Kamis (26/03/2026) menjelaskan bahwa dalam penindakan perkara narkotika terdapat prosedur yang harus dijalankan oleh petugas di lapangan.
Menurut Halim, dalam banyak kasus memang sering terjadi perbedaan persepsi antara keluarga tersangka dan aparat penegak hukum, karena tidak jarang tersangka menyembunyikan aktivitasnya dari keluarga.
“Sering kali tersangka tidak jujur kepada keluarganya mengenai perilakunya sehari-hari. Sementara petugas bertindak berdasarkan laporan warga yang merasa resah,” ujarnya.
Meski demikian, Halim menegaskan bahwa dalam setiap penindakan terdapat mekanisme yang harus dipenuhi, termasuk menghadirkan saksi dari lingkungan sekitar.
“Penangkapan idealnya disaksikan oleh ketua RT setempat. Jika RT tidak ada, minimal dua atau tiga warga mengetahui atau menyaksikan proses tersebut,” jelasnya.
Selain itu, petugas juga wajib memperlihatkan Surat Perintah (Sprin) tugas sebagai dasar hukum pelaksanaan penindakan.
Namun fakta di lapangan justru menunjukkan kondisi yang berbeda.
Berdasarkan penelusuran media ini di lokasi yang disebut sebagai tempat penangkapan, yakni di Lorong Lematang, Kelurahan Pasar, Kota Prabumulih, sejumlah pengurus lingkungan menyatakan tidak mengetahui adanya penangkapan tersebut.
Beberapa ketua RT dan RW setempat mengaku tidak pernah dilibatkan ataupun dimintai menjadi saksi saat penangkapan berlangsung. Pengakuan ini tentu menimbulkan pertanyaan serius terkait apakah prosedur penindakan telah dijalankan sebagaimana mestinya.
Lebih jauh lagi, dalam wawancara tersebut Halim juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini BNN Provinsi Sumatera Selatan belum menerima laporan resmi dari BNN Kota Prabumulih terkait adanya pengamanan terhadap OB.
Baik mengenai penangkapan terduga pelaku, status Target Operasi (TO), maupun kegiatan penyelidikan sebelumnya, menurutnya seharusnya terdapat mekanisme pelaporan internal kepada tingkat provinsi.
“Jika perkara sudah masuk tahap penyidikan, biasanya akan dikoordinasikan ke tingkat provinsi. Masa penangkapan sendiri maksimal dua kali tiga hari atau enam hari. Jika lebih dari itu tanpa status penahanan yang jelas di provinsi, tentu perlu dipertanyakan,” ungkapnya.
Selain persoalan saksi lingkungan dan pelaporan internal, sejumlah kejanggalan lain juga sebelumnya sempat mencuat dalam kasus ini.
Berdasarkan keterangan keluarga, saat OB diamankan pada 17 Maret 2026, mereka mengaku tidak diperlihatkan surat perintah penangkapan maupun surat tugas dari petugas yang melakukan pengamanan.
Keluarga juga menyebut tidak terlihat adanya pengawalan dari aparat kepolisian maupun tim pemberantasan lain saat OB diamankan.
Kejanggalan lain muncul terkait keberadaan barang bukti. Menurut informasi yang diterima keluarga, barang yang diduga sebagai barang bukti disebut berada di sekitar lokasi atau tergeletak di tanah, bukan ditemukan langsung di tangan OB.
Namun dalam pemberitaan sebelumnya di beberapa media daring, pihak BNN disebut menyampaikan tidak ditemukan barang bukti dalam peristiwa tersebut.
Pernyataan itu berbeda dengan pengakuan istri OB yang mengaku sempat menerima pesan WhatsApp dari salah satu anggota BNN yang menyebutkan adanya dua bungkus kecil yang diduga sebagai barang bukti.
Perbedaan keterangan tersebut semakin menambah tanda tanya terkait kronologi sebenarnya dari peristiwa penangkapan tersebut.
Selain itu, keluarga juga mengaku sempat melihat kondisi OB mengalami luka di bagian kepala yang disebut pecah, yang diduga terjadi saat proses penangkapan berlangsung. Namun hingga kini belum ada penjelasan resmi mengenai penyebab luka tersebut.
Setelah diamankan, OB kemudian dibawa ke kantor BNN Kota Prabumulih. Namun keluarga mengaku tidak pernah menerima surat resmi penahanan dari pihak BNN.
Di sisi lain, beredar informasi bahwa OB disebut bukan berstatus tahanan, melainkan klien. Status ini justru menimbulkan pertanyaan baru, karena jika memang hanya klien, mengapa OB berada di kantor BNN dalam kondisi diamankan.
Yang lebih mengejutkan, OB disebut dapat bergerak cukup bebas di dalam kantor BNN hingga akhirnya diduga meminum cairan pembersih lantai yang berada di lingkungan kantor tersebut.
Secara logika keamanan, bahan kimia seperti cairan pembersih lantai biasanya tidak mudah diakses oleh seseorang yang sedang berada dalam pengawasan aparat.
Pernyataan tersebut makin mempertegas bahwa dalam penanganan perkara narkotika terdapat standar prosedur yang tidak bisa diabaikan.
Jika benar proses penangkapan dilakukan tanpa melibatkan saksi lingkungan, sementara laporan ke tingkat provinsi juga belum tercatat, ditambah berbagai kejanggalan lain yang sebelumnya muncul, maka publik tentu berhak mempertanyakan transparansi dan akuntabilitas proses penindakan yang dilakukan BNN Kota Prabumulih.
Situasi ini membuat masyarakat berharap agar seluruh proses penanganan perkara dapat dijelaskan secara terbuka guna menghindari spekulasi yang dapat merusak kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak BNN Kota Prabumulih belum memberikan keterangan resmi maupun informasi tambahan terkait proses penangkapan dan penanganan kasus OB.






