Transaksi Sabu di Simpang Tugu Tani Prabumulih Terbongkar, Dua Pelaku Diciduk Polisi

monopolinews.com | Prabumulih – Pelaku berinisial AK (25), seorang pekerja swasta yang berdomisili di Dusun 6 Desa Karya Mulya, Kecamatan Rambang Kapak Tengah, Kota Prabumulih, diamankan anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Prabumulih terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

Selain AK, petugas juga mengamankan EM (41), seorang petani/pekebun yang merupakan warga Dusun I Desa Sugi Waras, Kecamatan Rambang, Kabupaten Muara Enim.

Penangkapan keduanya dilakukan pada Kamis, 26 Maret 2026, sekitar pukul 16.30 WIB, di Jalan Raya Prabumulih–Baturaja, tepatnya di depan gerai Indomaret simpang Tugu Tani, Kelurahan Tanjung Raman, Kecamatan Prabumulih Selatan, Kota Prabumulih. Lokasi tersebut diduga kerap dijadikan tempat transaksi maupun penyalahgunaan narkotika.

Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LPA/13/III/2026/SPKT/Satresnarkoba/Polres Prabumulih/Polda Sumsel.

Kapolres Prabumulih melalui Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Arafah menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang merasa resah karena lokasi tersebut diduga sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran laporan warga. Setelah identitas terduga pelaku serta lokasi dipastikan, tim yang dipimpin Kanit Idik I Satresnarkoba langsung bergerak melakukan penindakan.

Saat tiba di lokasi, petugas berhasil mengamankan AK dengan disaksikan warga sekitar. Ketika hendak diamankan, AK sempat berusaha menghilangkan barang bukti dengan cara membuang sesuatu dari tangan kirinya ke lantai. Namun aksi tersebut diketahui oleh petugas dan disaksikan masyarakat yang berada di sekitar tempat kejadian.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan badan dan area sekitar pelaku. Dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan satu bungkus timah rokok yang di dalamnya terdapat satu plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu. Barang tersebut diakui AK sebagai miliknya.

Dari hasil interogasi awal, AK mengaku mendapatkan sabu tersebut dengan cara membeli dari EM seharga Rp1.000.000. Berdasarkan pengakuan itu, petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan EM yang kemudian mengakui telah menjual sabu kepada AK.

# Baca Juga :  Salah Satu Pelaku Buronan Kasus Begal di Jalan Desa Perambatan PALI Berhasil Diringkus

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu plastik klip bening berisi sabu dengan berat bruto 1,44 gram, satu lembar potongan kertas timah rokok, serta satu unit handphone Redmi warna hijau.

Selanjutnya, kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Prabumulih guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut serta proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Arafah menegaskan pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Prabumulih.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi terkait peredaran narkoba. Peran serta masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan narkotika,” ujarnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, dengan ancaman hukuman pidana berat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.