monopolinews.com | Prabumulih – Peredaran narkoba di Kota Prabumulih kembali diguncang penggerebekan dramatis. Tim Polres Prabumulih melalui Satuan Reserse Narkoba meringkus seorang pria yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika pada Minggu (29/3/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.
Tersangka berinisial ER (43), seorang wiraswasta, tak berkutik saat petugas menyergapnya di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Pasar II, Kecamatan Prabumulih Barat. Lokasi tersebut sebelumnya dilaporkan warga sering dijadikan titik transaksi narkoba.
Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas mencurigakan di depan sebuah toko di kawasan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengidentifikasi pelaku.
Atas perintah Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Arafah, tim yang dipimpin IPDA Novi Pran Prayogi bergerak cepat melakukan penindakan. Penggerebekan pun dilakukan secara terbuka dan disaksikan warga sekitar.
Saat digeledah, petugas menemukan satu paket sabu seberat bruto 1,02 gram yang disembunyikan dalam kotak plastik biru di kantong belakang celana jeans tersangka.
Tak hanya itu, polisi juga menemukan 12 butir ekstasi berbagai logo yang disimpan di dalam kotak obat di bagasi sepeda motor pelaku.
Selain narkotika, polisi turut menyita sejumlah barang bukti lain berupa timbangan digital, bal plastik klip bening, satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 tanpa nomor polisi, serta pakaian yang dikenakan tersangka saat penangkapan.
Dari hasil interogasi awal, ER mengaku sabu tersebut dibelinya dari seseorang berinisial TE seharga Rp800 ribu.
Sementara pil ekstasi didapat dari FE dengan harga Rp2,2 juta di wilayah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Polisi kini masih memburu jaringan pemasok di atasnya.
Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Arafah menegaskan keberhasilan ini tak lepas dari peran masyarakat yang berani memberikan informasi.
“Partisipasi masyarakat sangat membantu kami. Ini bukti bahwa perang melawan narkoba harus dilakukan bersama,” tegasnya.
Ia juga memastikan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi para pelaku narkoba di wilayah Prabumulih.
“Siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkotika akan kami tindak tegas sesuai hukum,” tambahnya.
Akibat perbuatannya, ER kini harus mempertanggungjawabkan aksinya. Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Saat ini tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Prabumulih untuk proses hukum lebih lanjut.






