Buronan Polisi Kasus Penjambretan Hingga Lari ke Luar Negeri, Pulang-pulang Tetap Masuk Bui

monopolinews.com | Prabumulih – Peristiwa penjambretan yang terjadi di Jalan Ki Hajar Dewantara, Kelurahan Sindur, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih, akhirnya berhasil diungkap aparat kepolisian setelah pelaku sempat buron hingga ke luar negeri.

Aksi jambret tersebut terjadi pada Senin, 20 Maret 2023 sekitar pukul 09.30 WIB. Korban, Lia Kamelia (26), seorang wiraswasta warga Kelurahan Karang Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur, saat itu tengah mengendarai sepeda motor sambil melakukan video call.

Tanpa diduga, dua pelaku yang datang dari arah belakang langsung merampas handphone korban. Akibat kejadian itu, korban kehilangan satu unit Vivo Y21A warna metallic blue serta mengalami luka di tangan dan kaki karena terjatuh dari motor.

Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polsek Cambai. Setelah melalui proses penyelidikan panjang, polisi akhirnya berhasil mengendus keberadaan salah satu pelaku berinisial AD (26), yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Pelaku berhasil ditangkap pada Senin, 20 April 2026 sekitar pukul 17.00 WIB di Desa Alai Selatan, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim oleh Tim Opsnal Elang Muara Polsek Cambai yang dipimpin Kapolsek Cambai IPTU Heffi Juliansyah, S.H., bersama Kanit Reskrim AIPDA Ari Wibowo, S.H.

Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan. Dari hasil interogasi, AD mengakui melakukan aksi jambret tersebut bersama rekannya berinisial DE yang lebih dulu tertangkap dan telah menjalani hukuman.

Polisi juga mengungkap bahwa pelaku sempat melarikan diri ke Malaysia untuk menghindari kejaran petugas sebelum akhirnya kembali ke Indonesia dan berhasil ditangkap.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone milik korban. Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Cambai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

# Baca Juga :  Sertijab Kasat Reskrim Polres Prabumulih Digelar, Kapolres Tekankan Kinerja Solutif dan Berintegritas

Kapolsek Cambai IPTU Heffi Juliansyah menegaskan pihaknya akan terus menindak tegas pelaku kejahatan jalanan. Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada, terutama tidak menggunakan handphone saat berkendara.

“Pelaku sudah kami amankan dan saat ini sedang menjalani proses hukum. Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak menggunakan handphone saat berkendara, karena dapat membahayakan diri sendiri dan membuka peluang kejahatan,” tegasnya.