Lancarkan Aksi di Kosan Jalan Tanggamus, Pemuda di Prabumulih Setubuhi Anak 13 Tahun Berujung Bui

monopolimews.com | Prabumulih — Malam yang seharusnya tenang berubah menjadi awal mimpi buruk bagi seorang anak perempuan di Kota Prabumulih. Di balik sunyinya sebuah rumah kost di kawasan Jalan Tenggamus, dugaan kejahatan terhadap anak terjadi dan dalam waktu kurang dari 24 jam, pelaku berhasil diringkus polisi.

Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Prabumulih melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) bergerak cepat begitu laporan diterima pada 24 April 2026.

Tanpa menunggu lama, tim langsung melakukan penyelidikan intensif untuk mengungkap kasus yang mengguncang nurani tersebut.

Peristiwa memilukan itu terjadi pada Kamis malam, 23 April 2026 sekitar pukul 22.00 WIB, di sebuah kost di Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur. Korban, seorang anak perempuan berinisial TN (13), diduga menjadi korban tindakan tidak senonoh oleh pelaku.

Kasus ini terungkap setelah keluarga korban yang tidak terima segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Pelapor, LM (39), langsung meminta keadilan atas apa yang dialami anak tersebut.

Dari hasil penyelidikan awal, terungkap bahwa pelaku berinisial RA (19) diduga mengajak korban ke lokasi kejadian sebelum akhirnya melakukan aksi bejat tersebut.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti penting, termasuk pakaian yang digunakan korban saat peristiwa terjadi.

Kecepatan aparat patut diapresiasi. Hanya dalam hitungan jam, tepatnya pada Jumat (24/04/2026) sekitar pukul 15.30 WIB, pelaku berhasil diamankan di kawasan Simpang Tiga Gunung Kemala tanpa perlawanan. Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam menangani kejahatan terhadap anak.

Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Jhon Kenedi, S.H., M.Si, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan terhadap anak.

“Setiap pelaku akan kami tindak tegas. Proses hukum akan berjalan profesional dan transparan,” tegasnya.

# Baca Juga :  Rakor Pemkot Prabumulih: Arlan Tekankan Pelayanan Prima dan Gerakan Jumat Bersih

Senada, Kanit PPA Polres Prabumulih, IPTU Rama Juliani, S.H., menekankan bahwa perlindungan terhadap perempuan dan anak adalah prioritas utama.

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengetahui adanya kekerasan atau kejahatan terhadap anak,” ujarnya.

Kini, pelaku telah diamankan di Mapolres Prabumulih dan tengah menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Polres Prabumulih kembali mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar. Jika menemukan tindak kejahatan atau membutuhkan bantuan, segera hubungi layanan kepolisian gratis 110 yang aktif 24 jam.