Ragam  

DPRD Prabumulih Serahkan Rekomendasi LKPJ 2025, Deni Victoria: Jadi Bahan Perbaikan Pemerintahan

monopolinews.com | Prabumulih — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Prabumulih menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyerahan rekomendasi mengenai Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2025, Kamis (30/4/2026).

Rapat Paripurna berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Prabumulih dan dipimpin Ketua DPRD Kota Prabumulih H. Deni Victoria, S.H., M.Si., didampingi Wakil Ketua DPRD Aryono, S.H. dan Ir. Dipe Anom.

Kegiatan tersebut dihadiri Wali Kota Prabumulih H. Arlan, anggota DPRD Kota Prabumulih, serta sejumlah tamu undangan lainnya.

Penyerahan rekomendasi LKPJ menjadi bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah. Melalui pembahasan LKPJ, DPRD memberikan sejumlah catatan dan rekomendasi sebagai bahan evaluasi terhadap pelaksanaan program serta kebijakan pemerintah daerah selama Tahun Anggaran 2025.

Ketua DPRD Kota Prabumulih H. Deni Victoria mengatakan, rekomendasi yang disampaikan DPRD bukan sekadar formalitas dalam rangkaian penyampaian LKPJ, melainkan bagian dari fungsi pengawasan legislatif.

“Rekomendasi LKPJ ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD. Apa yang kami sampaikan tentunya berdasarkan hasil pembahasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan pemerintahan selama Tahun Anggaran 2025,” ujar Deni Victoria.

Menurut Deni, rekomendasi tersebut diharapkan menjadi bahan evaluasi bagi Pemerintah Kota Prabumulih untuk memperbaiki sekaligus meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan pada tahun-tahun berikutnya.

“Kami berharap rekomendasi ini benar-benar menjadi bahan evaluasi dan perbaikan. Hal-hal yang sudah baik harus dipertahankan dan ditingkatkan, sementara yang masih menjadi catatan perlu diperbaiki agar ke depan penyelenggaraan pemerintahan semakin efektif dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” katanya.

Deni menegaskan, DPRD dan Pemerintah Kota Prabumulih memiliki peran masing-masing dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Karena itu, sinergi antara legislatif dan eksekutif tetap diperlukan untuk memastikan program pembangunan berjalan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

“DPRD memiliki fungsi pengawasan, sementara pemerintah daerah menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan. Sinergi ini harus terus diperkuat. Tujuan akhirnya tentu bagaimana pemerintahan berjalan semakin baik dan kepentingan masyarakat menjadi prioritas,” tegasnya.

Ia juga berharap rekomendasi yang diberikan dapat ditindaklanjuti secara serius oleh pemerintah daerah. Menurutnya, hasil evaluasi melalui LKPJ akan memiliki arti penting apabila menjadi dasar untuk memperbaiki perencanaan dan pelaksanaan program pada tahun berikutnya.

Sementara itu, penyerahan rekomendasi LKPJ Tahun Anggaran 2025 tersebut menjadi salah satu bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah sekaligus mekanisme pengawasan DPRD dalam memastikan penyelenggaraan pemerintahan tetap berjalan sesuai ketentuan.

Melalui agenda tersebut, DPRD Kota Prabumulih menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan fungsi pengawasan, legislasi dan penganggaran secara optimal, sekaligus mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik dan pembangunan di Kota Prabumulih.

# Baca Juga :  Menkumham Promosikan Kebebasan Beragama Indonesia di Hadapan Anggota Parlemen Inggris