Sempat Viral dan Dapat Kecaman Publik, KDRT Sadis di Prabumulih Berujung Penangkapan

monopolinews.com | Prabumulih – Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang sempat menghebohkan warga Prabumulih akhirnya memasuki babak baru.

Setelah melalui rangkaian panjang konflik hingga tekanan publik, tersangka berinisial ZU resmi ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polres Prabumulih.

Perkara ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B-128/IV/2026/SPKT/Polres Prabumulih/Sumsel tertanggal 19 April 2026 dan kini dalam penanganan intensif penyidik.

Peristiwa bermula pada Minggu, 19 April 2026 sekitar pukul 17.30 WIB di sebuah ruko di Jalan Arimbi, Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur.

Lokasi tersebut diketahui akan ditempati korban berinisial IS bersama tiga anaknya setelah sebelumnya diduga diusir oleh tersangka sejak akhir tahun 2025.

Saat korban datang untuk mengecek kondisi tempat tinggal tersebut, ia justru bertemu dengan tersangka ZU dan seorang perempuan berinisial DE. Pertemuan itu berujung cekcok mulut yang kemudian memicu aksi kekerasan.

Berdasarkan keterangan saksi, korban dipukul di bagian kepala, ditendang di bagian perut, hingga didorong jatuh ke dalam parit.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka robek serius di bagian belakang kepala dan harus menjalani perawatan intensif di RSUD Kota Prabumulih.

Karena kondisi korban belum memungkinkan untuk membuat laporan, kejadian tersebut dilaporkan oleh kakaknya, ERNIYATI Binti Abasra.

Menindaklanjuti laporan itu, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Prabumulih langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi, mengumpulkan barang bukti, serta melakukan visum terhadap korban.

Tersangka sempat diperiksa sebagai saksi dan diketahui tidak langsung kooperatif dalam memenuhi panggilan penyidik. Namun setelah dilakukan gelar perkara, statusnya resmi ditingkatkan menjadi tersangka.

Kasus ini sempat memicu reaksi luas masyarakat. Bahkan, aksi warga yang didominasi kaum ibu terjadi sebagai bentuk desakan agar pelaku segera ditahan dan diproses hukum secara tegas.

# Baca Juga :  Reses DPRD Prabumulih : Dari Aspirasi Warga Menuju Prioritas Pembangunan

Sorotan juga datang dari pemerintah daerah. Wali Kota Prabumulih Arlan mengecam keras tindakan tersebut dan menegaskan bahwa kekerasan dalam rumah tangga bukan sekadar persoalan domestik, melainkan tindak pidana yang harus ditindak tegas. Ia juga meminta aparat penegak hukum memberikan perlindungan maksimal kepada korban.

Hal senada disampaikan Ketua DPRD Prabumulih Deni Victoria yang menyatakan keprihatinan mendalam atas peristiwa tersebut.

Ia mendorong agar penanganan kasus dilakukan secara profesional, transparan, serta memastikan korban mendapatkan pendampingan hukum dan psikologis.

Setelah seluruh unsur dinilai cukup, polisi akhirnya melakukan penangkapan terhadap tersangka pada Kamis, 30 April 2026 sekitar pukul 16.00 WIB. Dalam proses tersebut, penyidik turut mengamankan barang bukti berupa satu helai baju kaos lengan pendek warna pink dan satu dokumen akta nikah.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, terkait tindakan kekerasan yang menyebabkan korban mengalami luka berat.

Kasat Reskrim Polres Prabumulih menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap bentuk kekerasan dalam rumah tangga dan memastikan proses hukum berjalan profesional hingga tuntas.