Dua Pria Diduga Hendak Pesta Sabu di Wilayah Purwodadi Muara Dua Berakhir Diciduk Satresnarkoba Prabumulih

monopolinews.com | Prabumulih – JO (55), seorang buruh harian lepas warga Jalan Damai RT 05 RW 02 Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Prabumulih Utara, dan SA (27), pengangguran warga Kelurahan Sindur RT 01 RW 01 Kecamatan Prabumulih Cambai, diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Prabumulih saat diduga hendak menggelar pesta narkoba jenis sabu di kawasan Jalan Bukit Lebar Purwodadi RT 01 RW 04, Kelurahan Muara Dua Barat, Kecamatan Prabumulih Timur, Kamis (14/5/2026).

Penangkapan kedua pelaku bermula dari laporan masyarakat yang diterima anggota Satresnarkoba Polres Prabumulih sekitar pukul 14.00 WIB. Warga melaporkan adanya dua pria mencurigakan yang diduga akan menggunakan narkotika di sebuah lahan atau kebun di kawasan tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, Kasat Reserse Narkoba Polres Prabumulih AKP Muhammad Arafah, S.H bersama personel Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan bergerak menuju lokasi. Sekitar pukul 14.30 WIB, kedua terduga pelaku berhasil diamankan dengan bantuan warga sekitar.

Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT dan warga setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti di dalam tas selempang hitam milik pelaku. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa dua paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto masing-masing 0,19 gram dan 0,17 gram, seperangkat alat hisap sabu, dua lembar plastik klip bening kosong sisa pakai, satu buah dompet warna hitam, serta satu bilah senjata tajam jenis pisau.

Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua pelaku mengakui barang haram tersebut adalah milik mereka dan rencananya akan digunakan untuk pesta narkoba. Sementara senjata tajam jenis pisau diakui milik JO.

Kasat Reserse Narkoba Polres Prabumulih, AKP Muhammad Arafah mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk respons cepat kepolisian atas laporan masyarakat terkait aktivitas penyalahgunaan narkotika.

# Baca Juga :  Bongkar dan Kuras Isi Kantor Desa Pengabuan Timur PALI, Pria ini Dibekuk Tim Srigala Polsek Penukal Abab

“Begitu menerima informasi dari masyarakat, kami langsung melakukan penyelidikan dan bergerak menuju lokasi. Alhamdulillah, kedua pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti narkotika jenis sabu yang diduga akan digunakan untuk pesta narkoba,” ujar AKP Muhammad Arafah.

Ia menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba di wilayah Kota Prabumulih. Menurutnya, peran aktif masyarakat sangat membantu kepolisian dalam mengungkap kasus peredaran maupun penyalahgunaan narkotika.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak takut melapor apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan narkotika. Kerja sama masyarakat dan kepolisian sangat penting demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba,” tambahnya.

Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Prabumulih guna menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dan/atau Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.