Bobol Rumah di Cambai, Pemuda Asal Lembak Ditangkap Tekab Prabumulih

monopolinews.com | Prabumulih – JE (25), warga Dusun IV Desa Alai Selatan, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim, berhasil diamankan jajaran Sat Reskrim Polres Prabumulih setelah diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di sebuah rumah warga di Jalan Ar Rahman RT 002 RW 003, Kelurahan Sindur, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih.

Penangkapan terhadap pelaku dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/114/IV/2026/SPKT/Polres Prabumulih/Polda Sumsel tertanggal 08 April 2026. Dalam perkara tersebut, pelaku dijerat Pasal 477 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Korban diketahui bernama Kiki Hendra Sari (27), seorang karyawan swasta yang tinggal di lokasi kejadian. Peristiwa pencurian itu terjadi pada Rabu, 08 April 2026 sekitar pukul 05.00 WIB saat korban sedang berada di rumahnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga masuk ke dalam rumah korban dengan cara merusak dan membuka jendela samping rumah. Setelah berhasil membuka akses masuk, pelaku kemudian memanjat melalui jendela dan mengambil sejumlah barang berharga milik korban.

Adapun barang-barang yang berhasil dibawa kabur pelaku antara lain satu unit handphone Vivo Y91 warna biru, satu unit handphone Vivo C91 warna biru, satu unit handphone Realme warna abu-abu, satu tas sandang kain warna hitam yang berisi uang tunai Rp400 ribu, satu dompet kulit hitam berisi uang Rp300 ribu, satu lembar KTP atas nama korban, serta satu kartu ATM Bank BRI milik Mai Yeni.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp3,7 juta. Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polres Prabumulih guna diproses sesuai hukum yang berlaku.

Usai menerima laporan korban, Team Opsnal Tekab Polres Prabumulih langsung melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap identitas dan keberadaan pelaku. Hasilnya, petugas memperoleh informasi bahwa pelaku berada di wilayah Dusun IV Desa Alai Selatan, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim.

# Baca Juga :  Wako Prabumulih Resmikan Kantor Kelurahan Gunung Ibul Timur, Perkuat Pelayanan Publik hingga Tingkat Kelurahan

Pada Sabtu, 16 Mei 2026 sekitar pukul 21.00 WIB, Team Opsnal Tekab Polres Prabumulih bergerak menuju lokasi persembunyian pelaku. Penangkapan dilakukan setelah Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Jon Kenedi, S.H., M.Si., memerintahkan Kanit Pidum IPDA Andika Nasywa Widyadhana, S.Tr.I.K bersama tim opsnal untuk segera melakukan tindakan kepolisian.

Pelaku JE berhasil diamankan tanpa perlawanan beserta sejumlah barang bukti hasil kejahatan. Selanjutnya, pelaku berikut barang bukti langsung dibawa ke Sat Reskrim Polres Prabumulih guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Jon Kenedi mengatakan pihaknya akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap segala bentuk tindak kriminalitas yang meresahkan masyarakat, khususnya kasus pencurian dengan pemberatan.

“Pelaku berhasil kami amankan setelah dilakukan penyelidikan oleh Team Opsnal Tekab Polres Prabumulih. Kami mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor apabila mengetahui adanya tindak pidana di lingkungan sekitar,” ujar AKP Jon Kenedi.

Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Vivo Y91 warna biru dengan kondisi layar retak dan satu unit handphone Vivo Y91C warna hitam kebiruan yang juga mengalami retak pada bagian layar.

Saat ini penyidik Sat Reskrim Polres Prabumulih masih terus melakukan pengembangan guna mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku dalam kasus pencurian serupa lainnya.