monopolinews.com | Prabumulih – Sat Reskrim Polres Prabumulih kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah hukum Kota Prabumulih. Seorang pria berinisial JU (32), yang berprofesi sebagai buruh harian lepas, diamankan petugas usai diduga mencuri material bangunan berupa seng alkan milik warga di kawasan Perumnas Dokter Rahman, Kelurahan Arimbi Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur.
Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/159/V/2026/SPKT/POLRES PRABUMULIH/POLDA SUMSEL tertanggal 16 Mei 2026. Pelaku berhasil diamankan tidak lama setelah aksi pencurian dilaporkan korban kepada pihak kepolisian.
Korban diketahui bernama Wahyu Muhzen, S.H. (27), warga Jalan Arimbi, Kelurahan Arimbi Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp6 juta.
Peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu, 16 Mei 2026 sekitar pukul 15.15 WIB di kawasan Perumnas Dr Rahman Blok A, Kelurahan Arimbi Jaya. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, pelaku diduga mengambil sebanyak 18 keping seng alkan milik korban yang berada di lokasi tersebut.
Aksi pelaku diketahui oleh korban dan warga sekitar, sehingga kejadian itu langsung dilaporkan ke Polres Prabumulih untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Mendapat laporan tersebut, Team Opsnal Tekab Polres Prabumulih bergerak cepat melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 15.48 WIB, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku yang masih berada di sekitar lokasi kejadian, tepatnya di Jalan Perumnas Dokter Rahman Blok A, Kelurahan Arimbi Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Jon Kenedi, S.H., M.Si memerintahkan Kanit Pidum IPDA Andika Nasywa Widyadhana, S.Tr.I.K bersama Team Opsnal Tekab untuk segera menuju lokasi dan melakukan penangkapan.
Sesampainya di lokasi, petugas berhasil mengamankan pelaku JU tanpa perlawanan. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencurian tersebut.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa empat keping potongan seng alkan dan satu bilah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu warna cokelat yang diduga dibawa pelaku saat menjalankan aksinya.
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Sat Reskrim Polres Prabumulih guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku dalam tindak pidana lainnya.
Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Jon Kenedi, S.H., M.Si menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan respons cepat terhadap setiap laporan masyarakat demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban di wilayah Kota Prabumulih.
“Begitu menerima informasi keberadaan pelaku, anggota langsung bergerak cepat ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti. Saat ini pelaku sudah kami amankan di Sat Reskrim Polres Prabumulih untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan apabila mengetahui ataupun menjadi korban tindak pidana, sehingga pihak kepolisian dapat segera mengambil tindakan cepat dan tepat dalam penegakan hukum.






