monopolinews.com | Prabumulih – Aksi komplotan pencurian kendaraan bermotor yang selama ini meresahkan warga Kota Prabumulih akhirnya berhasil dibongkar jajaran Sat Reskrim Polres Prabumulih. Seorang pelaku berinisial AM (25), warga Desa Campang Tiga, Kabupaten OKU Timur, berhasil diringkus setelah diduga menjadi otak di balik serangkaian aksi curanmor di sejumlah wilayah Kota Prabumulih.
Pelaku yang dikenal licin dan kerap berpindah lokasi itu akhirnya tak berkutik saat Team Opsnal Tekab Polres Prabumulih melakukan penyergapan dramatis pada Selasa dini hari, 19 Mei 2026 sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan Kebun Duren, Kelurahan Prabumulih, Kecamatan Prabumulih Barat.
Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari sejumlah laporan polisi yang diterima sejak tahun 2022 hingga Mei 2026. Dalam aksinya, AM diduga berulang kali mengincar sepeda motor milik warga yang diparkir di teras maupun garasi rumah.
Kasus terbaru terjadi di Jalan Anugrah RT 001 RW 002 Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur. Korban Sumartha Edison, S.E., kehilangan satu unit Honda Beat warna silver bernopol BG 5087 CA setelah istrinya memergoki orang tak dikenal berada di teras rumah mereka pada Selasa dini hari sekitar pukul 00.30 WIB.
Teriakan sang istri membuat korban langsung keluar rumah. Namun nahas, sepeda motor yang sebelumnya terparkir sudah raib digondol pelaku. Korban pun segera melapor ke Polres Prabumulih.
Tak hanya satu lokasi, pelaku juga diduga terlibat dalam aksi pencurian dua unit sepeda motor milik Fadlur Rachman di kawasan Perum Griya Pangkul Indah, Kecamatan Cambai, pada 24 April 2026. Dua kendaraan yang digasak yakni Yamaha Mio warna biru dan Yamaha Jupiter hitam milik Pemerintah Kota Prabumulih dengan total kerugian mencapai Rp12 juta.
Bahkan, hasil penyelidikan polisi mengungkap keterlibatan AM dalam kasus curanmor tahun 2022 di Jalan Singgalang, Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur. Dalam aksi tersebut, korban Hanafiah, S.H. harus menanggung kerugian hingga Rp33 juta setelah dua unit kendaraan miliknya hilang dan gembok pagar rumah dirusak pelaku.
Aksi pelaku semakin nekat. Di kawasan Perumahan Palem Mutiara, Kelurahan Karang Raja, AM diduga kembali beraksi dengan membobol area rumah warga dan membawa kabur sepeda motor milik Shopia Shinta serta Ony Roberto melalui jalur belakang perumahan.
Setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku, Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Jon Kenedi langsung menginstruksikan Kanit Pidum IPDA Andika Nasywa Widyadhana, S.Tr.I.K bersama Team Opsnal Tekab Polres Prabumulih yang diback up Team Elang Muara Polsek Cambai untuk bergerak cepat melakukan penangkapan.
Namun saat hendak diamankan, pelaku berusaha kabur dan melakukan perlawanan terhadap petugas. Polisi sempat memberikan tembakan peringatan, tetapi tidak diindahkan. Petugas akhirnya melakukan tindakan tegas terukur untuk melumpuhkan pelaku sebelum membawanya ke RSUD Kota Prabumulih guna mendapatkan perawatan medis.
Usai dirawat, pelaku langsung digelandang ke Mapolres Prabumulih untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna silver BG 5087 CA yang diduga hasil curian.
Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Jon Kenedi, S.H., M.Si menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat.
“Pelaku sudah beberapa kali melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kota Prabumulih. Saat dilakukan penangkapan, pelaku berusaha melawan petugas dan mencoba melarikan diri sehingga dilakukan tindakan tegas terukur sesuai prosedur,” tegas AKP Jon Kenedi.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dengan memastikan kendaraan diparkir di tempat aman serta menggunakan kunci pengaman tambahan guna mencegah aksi pencurian kendaraan bermotor.
Kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHPidana.






