Pemkab Muara Enim Perketat Penggunaan Kantong Plastik Sekali Pakai, Pelaku Usaha Terancam Sanksi

monopolinews.com | Muara Enim  – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim mulai memperketat pembatasan penggunaan kantong plastik sekali pakai di seluruh minimarket, retail, swalayan hingga toko yang beroperasi di wilayah Kabupaten Muara Enim.

Kebijakan tersebut ditegaskan melalui Surat Edaran Bupati Muara Enim Nomor 600.4.15/15/DLH-II/2026 tentang Pembatasan dan Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik Sekali Pakai sebagai upaya menekan pencemaran lingkungan dan mengurangi timbulan sampah plastik.

Bupati Muara Enim, H. Edison, menjelaskan kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Bupati Muara Enim Nomor 28 Tahun 2019 tentang Pengurangan Pemakaian Kantong Plastik. Menurutnya, langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kelestarian lingkungan sekaligus mengurangi volume sampah plastik yang terus meningkat setiap tahun.

“Pengurangan penggunaan kantong plastik sekali pakai merupakan langkah nyata Pemerintah Kabupaten Muara Enim dalam menjaga lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan,” ujar Edison.

Dalam surat edaran tersebut, seluruh pelaku usaha diwajibkan membatasi penggunaan kantong plastik sekali pakai dan tidak lagi menyediakannya secara gratis kepada konsumen. Sebagai gantinya, pelaku usaha diminta menyediakan alternatif yang lebih ramah lingkungan, seperti tas belanja guna ulang atau kantong non-plastik.

Selain itu, pengelola usaha juga diwajibkan mengimbau konsumen untuk membawa tas belanja sendiri saat berbelanja serta memasang pemberitahuan mengenai pengurangan penggunaan kantong plastik di lokasi usaha masing-masing.

Bupati Edison menegaskan, kebijakan ini tidak hanya bertujuan menciptakan lingkungan yang lebih bersih, tetapi juga membangun kesadaran masyarakat untuk menerapkan pola hidup ramah lingkungan dalam aktivitas sehari-hari.

“Ini bukan hanya tanggung jawab pemerintah, melainkan tanggung jawab bersama. Kami berharap seluruh pelaku usaha dan masyarakat dapat mendukung kebijakan ini demi terwujudnya Muara Enim yang lebih sehat dan berkelanjutan,” tegasnya.

# Baca Juga :  Jelang Idul Adha, Wabup Sumarni Pastikan Stok Sembako Aman dan Harga Tetap Terkendali di Muara Enim

Untuk memastikan kebijakan berjalan efektif, Pemkab Muara Enim melalui perangkat daerah terkait akan melakukan pembinaan dan pengawasan secara berkala terhadap pelaksanaannya di lapangan.

Bagi pelaku usaha yang tidak mematuhi ketentuan tersebut, pemerintah akan memberikan teguran hingga sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Surat edaran tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan diharapkan dapat dilaksanakan secara konsisten oleh seluruh pelaku usaha sebagai bentuk dukungan terhadap pengurangan sampah plastik dan pelestarian lingkungan di Kabupaten Muara Enim.

Laporan : Beben