Warga Terdampak Pembangunan Flyover Resah, PT KAI Keluarkan Surat Peringatan Padahal Belum Ada Kesepakatan Ganti Rugi

monopolinews.com | Muara Enim – Warga masyarakat di Desa Ujanmas Baru, Kecamatan Ujanmas, kini diliputi rasa kegelisahan. Keresahan ini tidak hanya dirasakan oleh warga di wilayah tersebut, tetapi juga menyebar ke warga terdampak lain dari Kecamatan Gunung Megang dan Kecamatan Cinta Kasih, semuanya terkena dampak rencana pembangunan flyover di wilayah Kabupaten Muara Enim.

Keresahan itu muncul setelah PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) mengeluarkan Surat Peringatan (SP) Nomor 1 tertanggal 17 Mei 2026.

Isi surat tersebut berisi imbauan keras sekaligus ancaman agar warga segera mengosongkan lahan dan membongkar bangunan rumah yang berdiri di atas lahan rencana pembangunan proyek tersebut.

Masalahnya, hingga surat itu diterbitkan, para warga yang lahannya terdampak belum sama sekali menerima ganti rugi, dan belum tercapai kata sepakat mengenai nilai ganti rugi antara warga dengan pihak pengelola proyek.

Septi Agsiadi, S.E., selaku warga terdampak yang juga menjabat sebagai Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), menyayangkan langkah yang diambil oleh manajemen PT KAI tersebut.

Menurutnya, penerbitan SP 1 dilakukan terlalu terburu-buru dan terkesan memaksakan kehendak, padahal meja perundingan mengenai nilai ganti rugi belum mencapai titik temu.

“Sangat disayangkan langkah yang diambil pihak PT KAI. Mereka mengeluarkan surat peringatan nomor satu yang isinya meminta pengosongan lahan, padahal sampai detik ini belum ada kesepakatan sama sekali terkait besaran harga ganti rugi. Ada apa sebenarnya dengan surat peringatan ini? Ini justru menimbulkan pertanyaan besar di kalangan masyarakat,” tegas Septi saat ditemui di lokasi, disambut persetujuan dari warga lain yang hadir.

Lebih lanjut Septi menjelaskan, dirinya selaku perwakilan warga terdampak telah menyampaikan surat resmi kepada Bupati Muara Enim dan Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim.

# Baca Juga :  Perkuat Ketahanan Pangan, PTBA Hadirkan Dua PLTS Irigasi untuk Petani Muara Enim

Dalam surat itu, ia meminta pemerintah daerah untuk memfasilitasi pertemuan guna mencari jalan keluar terbaik atas persoalan ini.

Pihaknya mendesak pemerintah bertindak secepat mungkin agar ketidakpastian yang dirasakan warga segera berakhir dan mencegah timbulnya gejolak sosial yang tidak diinginkan.

“Demi ketertiban dan kenyamanan bersama, kami meminta pemerintah daerah segera turun tangan memediasi. Jangan sampai ketidaksepahaman ini berlarut-larut dan memicu masalah yang lebih besar. Masyarakat hanya menuntut hak mereka yang layak,” tambahnya.

Sebelumnya, warga Desa Ujanmas Baru telah melayangkan surat keberatan resmi kepada manajemen PT KAI. Keberatan itu disampaikan terkait hasil penilaian nilai lahan dan bangunan yang mengacu pada Kajian Nilai Pasar Wajar (KJPP).

Warga menilai nominal yang ditawarkan sangat jauh dari harapan dan tidak mencerminkan nilai kewajaran serta rasa keadilan, sehingga secara musyawarah mereka menolak besaran tersebut.

Namun, alih-alih mengadakan pertemuan ulang untuk membahas perbedaan nilai, warga justru menerima surat peringatan tersebut.

Sementara itu, saat awak media meminta tanggapan resmi terkait penerbitan Surat Peringatan 1 ini kepada pihak Manajemen PT KAI melalui Humas PT KAI Daerah Operasi III Sumatera Selatan, pihak yang bersangkutan memilih untuk bungkam dan belum memberikan penjelasan atau pernyataan apa pun hingga berita ini diturunkan.

Warga dan pihak terkait pun masih menunggu sikap resmi dari perusahaan negara tersebut terkait sengketa lahan dan ganti rugi ini.

Laporan : Beben