Dana PSB Rp48,8 Miliar Diduga Menyimpang, Pengelolaan Program Pendidikan Sumsel Jadi Sorotan

monopolinews.com | Prabumulih – Program Sekolah Berkeadilan (PSB) yang digagas Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan sebagai kelanjutan Program Sekolah Gratis (PSG) kini menjadi sorotan publik.

Program yang diharapkan mampu meningkatkan mutu pendidikan tersebut justru dibayangi dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran setelah muncul temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Berdasarkan dokumen LHP BPK, dana PSB Tahun Anggaran 2024 senilai Rp48.819.175.016 diduga tidak digunakan sesuai peruntukannya. Dana yang semestinya mendukung kebutuhan operasional pendidikan dan peningkatan layanan belajar mengajar itu disebut dialokasikan untuk pembayaran honorarium tim pelaksana kegiatan.

Tim tersebut terdiri dari penanggung jawab, ketua, wakil ketua, sekretaris, bendahara, hingga anggota, dengan sebagian besar penerima honorarium merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Temuan ini memunculkan pertanyaan serius terkait kepatuhan terhadap regulasi yang mengatur penggunaan dana pendidikan di Sumatera Selatan.

Dalam Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pendanaan Pendidikan, Pasal 16 huruf a menegaskan bahwa dana pendidikan diprioritaskan untuk membiayai kebutuhan operasional sekolah.

Sementara pada huruf b disebutkan bahwa honorarium hanya dapat diberikan kepada pendidik dan tenaga kependidikan non-ASN dengan mempertimbangkan jumlah peserta didik, jam mengajar, kewajaran, serta kemampuan keuangan sekolah.

Namun dalam praktiknya, BPK menemukan penggunaan dana yang dinilai tidak sejalan dengan ketentuan tersebut.

Selain itu, hasil konfirmasi BPK kepada sejumlah SMA dan SMK Negeri di Sumsel menunjukkan bahwa kebutuhan operasional sekolah pada umumnya telah terbantu melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan sebagian alokasi dana pendidikan lainnya. Kondisi itu seharusnya membuka ruang bagi pemanfaatan anggaran untuk kebutuhan prioritas lain yang lebih mendesak.

Ironisnya, tim pemeriksa justru menemukan sejumlah fasilitas sekolah yang mengalami kerusakan dan membutuhkan rehabilitasi segera.

# Baca Juga :  Ketua DPRD Provinsi Sumsel Hadiri RUPS Tahunan PTBA Tahun Buku 2023

Kebutuhan tersebut belum terpenuhi, sementara sebagian besar dana telah digunakan untuk pembayaran honorarium dan kegiatan yang dinilai tidak memberikan dampak langsung terhadap peningkatan kualitas pembelajaran.

Dalam uji petik yang dilakukan pada tiga sekolah, BPK menemukan kelebihan pembayaran honorarium sebesar Rp190.352.500. Dana tersebut telah dikembalikan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan pada 17 Mei 2025.

Meski pengembalian telah dilakukan, BPK tetap mencatat bahwa mekanisme pembayaran honorarium tersebut tidak berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Harga Regional, sehingga dinilai melebihi batas kewajaran yang telah ditetapkan.

Temuan tersebut semakin memperkuat sorotan terhadap tata kelola dana PSB Tahun Anggaran 2024. Pasalnya, selain dugaan ketidaksesuaian penggunaan anggaran, laporan pemeriksaan juga menyoroti proses pencairan dana yang disebut tidak didasarkan pada Surat Keputusan (SK) Penetapan Gubernur sebagaimana mestinya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan terkait temuan tersebut.

Upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan dengan mendatangi kantor Dinas Pendidikan Sumsel pada Jumat (5/6/2026) belum membuahkan hasil karena pejabat terkait tidak berada di tempat. Pesan konfirmasi yang dikirim melalui aplikasi WhatsApp juga belum mendapat tanggapan.

Sementara itu, temuan BPK tersebut memicu reaksi dari sejumlah elemen masyarakat. Ketua Forum Suara Pemuda Sumatera Selatan (FSPSS) menyatakan pihaknya akan membawa persoalan ini ke aparat penegak hukum, baik ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan maupun Direktorat Reserse Tindak Pidana Korupsi Polda Sumsel.

Mereka meminta seluruh aliran dana PSB senilai lebih dari Rp48,8 miliar tersebut diaudit dan ditelusuri secara menyeluruh guna memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana korupsi.

# Baca Juga :  Korban Kebakaran Arimbi Penuhi Klarifikasi Polres, Bantah Tuduhan Pemerasan

Publik kini menantikan klarifikasi resmi dari pemerintah daerah serta langkah aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti temuan tersebut.

Sebab, dana pendidikan pada hakikatnya merupakan anggaran yang diperuntukkan bagi peningkatan kualitas layanan sekolah dan masa depan generasi muda Sumatera Selatan, sehingga pengelolaannya harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Laporan : Armin