monopolinews.com | Prabumulih – Saat pemilik rumah berjuang memulihkan kesehatan di Jakarta, ada saja pihak yang justru sibuk “menginventarisasi” isi rumah orang lain. Akibatnya, seorang warga Kelurahan Tugu Kecil harus menelan pil pahit setelah rumahnya dibobol maling saat dalam keadaan kosong.
Namun nasib dua pelaku pencurian ini tak berlangsung lama. Team URC Tekab 11 Satreskrim Polres Prabumulih berhasil membekuk dua pria berinisial FAP (31) dan TA (33) yang merupakan warga Kelurahan Karang Raja 3, Prabumulih Timur diduga menjadi aktor di balik aksi pencurian tersebut.
Korbannya adalah Harjanah (66), warga Jalan Baru RT 002 RW 004, Kelurahan Tugu Kecil, Kecamatan Prabumulih Timur. Peristiwa itu terjadi pada 29 Mei 2026 sekitar pukul 20.47 WIB, ketika rumah korban sedang kosong lantaran ia menjalani pengobatan di Jakarta.
Ironisnya, saat sang pemilik rumah sedang berjuang memulihkan kondisi kesehatan, kedua pelaku diduga justru melihat rumah tersebut sebagai “kesempatan emas”. Mereka masuk dan membawa kabur sejumlah barang rumah tangga dengan total kerugian mencapai Rp37 juta.
Aksi itu pertama kali terungkap setelah Ketua RT setempat, Marsal, menghubungi korban dan mengabarkan bahwa rumahnya telah dibobol. Setelah dilakukan pengecekan oleh saksi Riadi Faturrohman, informasi tersebut terbukti benar.
Menerima laporan tersebut, Satreskrim Polres Prabumulih langsung bergerak melakukan penyelidikan. Hasilnya, pada Sabtu (13/6/2026) sekitar pukul 16.30 WIB, petugas mendapatkan informasi keberadaan salah satu pelaku, FAP, di kawasan Jalan Anggrek, Kelurahan Pasar Prabumulih.
Atas perintah Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Jon Kenedi SH MSi, Kanit Pidum IPDA Andika Nasywa Widyadhana STrIK bersama Team URC Tekab 11 bergerak cepat dan berhasil mengamankan FAP tanpa perlawanan.
Tak butuh waktu lama, nyanyian FAP mengantar polisi kepada rekannya, TA. Pelaku kedua kemudian berhasil diamankan di wilayah Kelurahan Karang Raja III.
Dari tangan para pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa enam set peralatan makan merek Vicenza yang diduga hasil kejahatan.
Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Jon Kenedi SH MSi mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk keseriusan Polres Prabumulih dalam menindak setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat.
“Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap setiap pelaku tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen Polres Prabumulih dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, Kanit Pidum IPDA Andika Nasywa Widyadhana menjelaskan, pengungkapan kasus dilakukan melalui penyelidikan intensif dan pengembangan informasi di lapangan.
Kini kedua tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Jika sebelumnya mereka bebas keluar masuk rumah orang lain tanpa izin, kini keduanya harus membiasakan diri keluar masuk ruang pemeriksaan penyidik.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan masih menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polres Prabumulih juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada saat meninggalkan rumah dalam waktu lama. Sebab, tidak semua orang yang memperhatikan rumah kosong memiliki niat untuk menjaga.






