monopolinews.com | Prabumulih – Ada banyak cara mengubah harta menjadi cerita. Sebagian orang memilih investasi, sebagian lagi membuka usaha. Namun, seorang pria berinisial YF (25) diduga memilih jalur yang lebih menegangkan: mencuri emas lalu menyerahkannya kepada dewa keberuntungan bernama judi online.
Akibat keputusan finansial yang terbilang kreatif tersebut, YF kini harus berkenalan lebih dekat dengan penyidik Satreskrim Polres Prabumulih.
Kasus ini bermula ketika seorang dokter di Prabumulih Timur, Esi Kustiarah (52), mendapati koleksi perhiasan emas dan logam mulia yang tersimpan di dalam lemari rumahnya raib tanpa pamit pada Rabu, 17 Juni 2026 sekitar pukul 08.00 WIB.
Nilai barang yang hilang bukan angka recehan untuk membeli kopi pagi. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp232,5 juta.
Begitu laporan diterima, Tim URC TEKAB 11 Satreskrim Polres Prabumulih bergerak cepat. Kurang dari 24 jam sejak laporan masuk, petugas berhasil mengendus keberadaan terduga pelaku.
Pada Kamis, 18 Juni 2026 sekitar pukul 13.00 WIB, tim yang dipimpin Kanit Pidum Satreskrim Polres Prabumulih IPDA Andika Nasywa Widyadhana bergerak ke kawasan Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Prabujaya, dan mengamankan YF.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya. Yang lebih menarik, hasil penjualan emas tersebut ternyata tidak digunakan membeli rumah, kebun, atau kendaraan. Uang itu justru masuk ke rekening pribadi dan digunakan untuk bermain judi online.
Singkatnya, emas yang tadinya berwujud perhiasan berubah menjadi saldo digital, lalu perlahan menghilang ke alam semesta internet dengan kecepatan yang bahkan mungkin membuat pemilik aslinya terkejut.
Polisi turut mengamankan enam lembar dokumen rekening koran yang diduga berkaitan dengan aliran dana hasil kejahatan.
Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Jhon Kenedi mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menindak setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat.
Sementara itu, dari kisah ini publik kembali mendapat pelajaran lama yang terus berulang: pencurian memang berisiko tinggi, tetapi menggabungkannya dengan judi online adalah cara tercepat mengubah barang berharga menjadi kenangan.
Saat ini YF beserta barang bukti telah diamankan di Satreskrim Polres Prabumulih untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 476 KUHP terkait tindak pidana pencurian.






