Ibu Rumah Tangga di Prabumulih Diduga Jadi Pengedar Ekstasi, Buang Barang Bukti Saat Digerebek, Malah Jadi Bukti Baru

monopolinews.com | Prabumulih – Status sebagai ibu rumah tangga semestinya identik dengan mengurus keluarga. Namun bagi perempuan berinisial L (35), dapur diduga bukan satu-satunya tempat yang “diisi”. Di tangan kirinya, polisi justru mendapati barang yang jauh dari kebutuhan rumah tangga: puluhan butir pil ekstasi.

Perempuan tersebut diamankan personel Satresnarkoba Polres Prabumulih pada Minggu (28/6/2026) sekitar pukul 00.30 WIB di depan sebuah kafe di kawasan Simpang Penimur, Kelurahan Tebing Tanah Putih, Kecamatan Prabumulih Barat.

Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang resah karena lokasi tersebut diduga kerap menjadi arena transaksi sekaligus penyalahgunaan narkotika. Informasi itu tak berhenti menjadi obrolan warung kopi. Polisi bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan sosok yang dicurigai.

Saat hendak diamankan, L diduga mencoba “meringankan beban” dengan membuang kantong plastik bening yang berada di tangan kirinya. Sayangnya, gerakan itu lebih cepat terbaca polisi daripada jatuhnya barang ke lantai. Bukannya hilang, kantong plastik itu justru menjadi barang bukti.

Setelah diperiksa, plastik bening tersebut berisi 24 butir pil ekstasi merek Skater berwarna merah muda dengan berat bruto 12,91 gram.

Di hadapan petugas, L mengakui pil ekstasi tersebut merupakan miliknya. Ia juga mengaku memperoleh barang itu dari seorang perempuan berinisial M, yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Menurut pengakuannya, pil tersebut dibeli seharga Rp300 ribu per butir dan rencananya akan dijual kembali untuk memperoleh keuntungan.

Ironisnya, keuntungan yang belum sempat dinikmati justru berubah menjadi ancaman hukuman berat.

Seluruh barang bukti beserta tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Prabumulih untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi kini memburu pemasok berinisial M sekaligus mengembangkan kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

# Baca Juga :  Polres PALI Tangkap Pelaku Penipuan dan Penggelapan Rp 27,5 Juta di Talang Ubi

Kasat Resnarkoba Polres Prabumulih, AKP Muhammad Arafah, S.H., mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari keberanian masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian.

“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus ini dapat diungkap. Tidak ada ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Prabumulih,” tegasnya.

Ia menambahkan, pihaknya akan terus memburu pemasok yang kini berstatus DPO dan mengembangkan perkara hingga ke jaringan di atasnya.

Atas perkara tersebut, tersangka dijerat dengan ketentuan pidana yang berlaku dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta pasal terkait lainnya, dengan ancaman hukuman berat apabila terbukti bersalah di pengadilan.