monopolinews.com | PALI – Pemerintah Desa (Pemdes) Sungai Ibul, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), secara resmi menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Anti Korupsi serta Program Pendampingan Jaksa dalam Pembangunan Desa Tahun Anggaran 2026.
Langkah ini diambil sebagai upaya nyata pemerintah desa dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Kegiatan yang berlangsung di Balai Desa Sungai Ibul tersebut dihadiri oleh perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, serta perwakilan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten PALI selaku narasumber utama.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Sungai Ibul Wahyudinia menekankan bahwa sosialisasi ini bukan sekadar formalitas, melainkan kebutuhan mendesak agar seluruh perangkat desa memahami rambu-rambu hukum dalam mengelola Dana Desa.
”Kami menyadari bahwa tanggung jawab mengelola anggaran negara sangat besar. Dengan adanya pendampingan langsung dari pihak Kejaksaan, kami berharap seluruh pembangunan di Desa Sungai Ibul tahun 2026 ini berjalan sesuai regulasi, tepat sasaran, dan terhindar dari potensi tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Pihak Kejaksaan Negeri PALI, dalam paparannya, menjelaskan bahwa program “Jaksa Jaga Desa” merupakan bentuk kehadiran negara dalam mendukung pembangunan daerah dari tingkat yang paling bawah. Fokus utama pendampingan ini adalah memberikan edukasi hukum mengenai pengelolaan keuangan desa agar aparatur desa tidak terjerat masalah hukum akibat ketidaktahuan atau kekeliruan administratif.
”Tugas kami di sini adalah melakukan upaya preventif atau pencegahan. Kami ingin perangkat desa merasa aman dalam bekerja sepanjang mereka mengikuti aturan yang berlaku. Kami siap menjadi mitra konsultasi agar tidak ada lagi keraguan dalam mengeksekusi program pembangunan yang bermanfaat bagi masyarakat banyak,” tegas perwakilan Kejari PALI.
Selain penyampaian materi hukum, kegiatan ini juga diisi dengan sesi diskusi interaktif. Perangkat desa dan warga setempat diberikan kesempatan untuk berkonsultasi mengenai teknis penggunaan anggaran, mulai dari tahap perencanaan, pengadaan barang dan jasa, hingga tahap pelaporan atau pertanggungjawaban.
Sosialisasi ini diharapkan dapat menciptakan iklim kerja yang lebih produktif di lingkungan Pemdes Sungai Ibul. Masyarakat diharapkan dapat ikut berperan serta dalam mengawasi jalannya pembangunan, sehingga manfaat dari Dana Desa tahun 2026 benar-benar dirasakan oleh seluruh warga tanpa adanya penyimpangan.
Acara ditutup dengan penandatanganan komitmen bersama antara pihak pemerintah desa dan perwakilan elemen masyarakat untuk mendukung sepenuhnya program pembangunan tahun 2026 yang bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Laporan : Maryadi






