monopolinews.com | Palembang – Sebuah peristiwa yang menguji kepatuhan lembaga pendidikan terhadap peraturan perundang-undangan terjadi di Kota Palembang, menimpa AF (18 tahun), warga Kecamatan Seberang Ulu II.
Pada tanggal 30 Juli, AF mendatangi sekolah tempatnya menuntut ilmu selama bertahun-tahun dengan satu tujuan utama, yaitu mengambil ijazah kelulusan sebagai bukti resmi penyelesaian masa pendidikannya. Namun, harapan tersebut kandas seketika. Pihak sekolah menahan dokumen yang sangat krusial bagi masa depan siswa itu dengan alasan administratif, yakni belum mengembalikan buku pinjaman perpustakaan yang digunakan selama masa studi.
“Saya memang menerima buku sebagai fasilitas pinjaman dari sekolah, namun karena kelalaian yang tidak disengaja, buku tersebut hilang dan tidak dapat saya kembalikan,” ungkap AF saat dikonfirmasi oleh awak media.
Ia mengaku datang dengan penuh harapan, mengingat dokumen tersebut menjadi syarat mutlak untuk melamar pekerjaan guna memulai kemandirian ekonomi. Namun keputusan sekolah memupuskan kesempatan itu. “Untuk dapat memenuhi syarat pengambilan ijazah, saya terpaksa harus mengumpulkan dana terlebih dahulu demi mengganti nilai buku yang hilang itu,” keluhnya dengan nada kekecewaan yang mendalam.
Menanggapi persoalan tersebut, Ketua Forum Suara Pemuda Sumatera Selatan, Armin Pengarayan, menegaskan bahwa tindakan menahan ijazah bukan sekadar penerapan kebijakan internal, melainkan pelanggaran langsung terhadap hak dasar serta hak konstitusional siswa yang telah menyelesaikan seluruh kewajiban akademiknya.
“Ijazah adalah hak mutlak yang harus diserahkan kepada siswa segera setelah ia dinyatakan lulus. Dokumen ini tidak boleh dijadikan alat tekanan atau syarat tambahan yang memberatkan, karena keberadaannya terlepas dari urusan administrasi lain yang bersifat teknis,” tegas Armin.
Ditinjau dari aspek hukum dan peraturan yang berlaku, kebijakan penahanan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang sah dan mengikat. Armin menjelaskan bahwa ketentuan tingkat nasional telah secara eksplisit melarang praktik semacam ini, sebagaimana diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 1 Tahun 2022 serta Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 58 Tahun 2024. Kedua peraturan tersebut secara tegas menegaskan bahwa satuan pendidikan dilarang menahan ijazah siswa dengan alasan apa pun, tanpa terkecuali.
“Jelas dan tegas aturannya. Meskipun sekolah menyusun peraturan internal yang mewajibkan pengembalian barang pinjaman sebagai syarat administrasi, ketentuan itu bersifat cacat hukum jika bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Dalam hierarki perundang-undangan, kebijakan sekolah tidak dapat mengesampingkan ketentuan yang ditetapkan oleh kementerian,” lanjut Armin dengan penegasan yang lugas.
Ia menambahkan bahwa penyelesaian permasalahan ini seharusnya ditempuh melalui jalur yang lebih manusiawi, proporsional, dan tidak mengorbankan masa depan siswa. “Perlu dipahami bahwa buku-buku tersebut diperoleh dan dikelola menggunakan dana publik, baik dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Bantuan Operasional Sekolah (BOS), bukan dari harta pribadi pengelola sekolah. Jika terjadi kehilangan, solusi yang wajar dapat diambil, seperti membuat surat pernyataan kehilangan dari siswa agar menjadi dasar pencatatan bagi pihak sekolah saat pemeriksaan nantinya, tanpa harus merampas akses siswa terhadap dokumen yang menjadi pintu menuju masa depannya,” urainya.
Oleh karena itu, Armin secara tegas mendesak Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan untuk segera turun tangan melakukan pengawasan dan penindakan. Teguran keras hingga sanksi administratif yang tegas perlu diberikan kepada pihak sekolah yang mempersulit siswa tersebut, agar kejadian serupa tidak terulang kembali dan hak-hak peserta didik senantiasa terjamin serta dihormati.
Armin mengingatkan bahwa kasus ini menjadi cerminan pentingnya menjunjung tinggi prinsip kepatuhan hukum dan pelayanan pendidikan yang berkeadilan. “Menahan ijazah sama halnya dengan menghalangi kesempatan siswa untuk melanjutkan pendidikan maupun mengakses lapangan pekerjaan. Sudah sepatutnya seluruh lembaga pendidikan menjalankan tugasnya sesuai koridor peraturan, bukan membuat kebijakan sendiri yang justru merugikan masa depan generasi muda,” ujarnya.
Lebih lanjut, Armin menyampaikan peringatan keras. Jika persoalan ini tidak segera diselesaikan oleh pemangku kebijakan, dalam waktu dekat ia bersama elemen peduli pendidikan tidak menutup kemungkinan akan menggelar aksi desakan agar hal serupa tidak terjadi lagi di masa mendatang.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak sekolah belum memberikan klarifikasi secara resmi terkait alasan penahanan ijazah tersebut, Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan akan memuat klarifikasi dari pihak sekolah maupun Instansi terkait sesuai ketentuan perundang undangan Pers.
Laporan : Rohayati






