Ketahuan CCTV, Karyawan Diduga Tiga Kali Gondol Daging Frozen

monopolinews.com | Prabumulih  – Kalau biasanya orang menyimpan daging di dalam freezer agar awet, kali ini justru daging di dalam freezer yang “pindah alamat”. Diduga, perpindahan itu bukan karena salah kirim, melainkan dibawa diam-diam oleh seorang karyawan.

Aksi tersebut akhirnya terbongkar setelah pemilik daging, Yeni Farozi (53), memeriksa rekaman CCTV di rumahnya di Jalan Kolonel Dani Effendi, Kelurahan Wonosari, Kecamatan Prabumulih Utara.

Awalnya korban hanya menyadari satu kotak daging frozen sapi seberat 20 kilogram hilang. Namun setelah CCTV diputar, ternyata kejadian serupa diduga sudah terjadi hingga tiga kali.

Yang membuat korban semakin terkejut, pelaku yang terekam kamera diduga merupakan karyawan yang bekerja pada anaknya sendiri, yakni IB (22), warga Desa Muara Batun, Kecamatan Jejawi, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

Merasa dirugikan sekitar Rp2,8 juta, korban kemudian melapor ke Polres Prabumulih.

Berbekal laporan korban dan rekaman CCTV, Team URC Tekab 11 Satreskrim Polres Prabumulih langsung melakukan penyelidikan. Pada Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 04.30 WIB, polisi berhasil mengamankan IB di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Tugu Kecil, Kecamatan Prabumulih Timur.

Penangkapan dilakukan atas perintah Kasat Reskrim AKP Jon Kenedi, S.H., M.Si. kepada Kanit Pidum IPDA Andika Nasywa Widyadhana, S.Tr.I.K. bersama tim.

Saat diperiksa, IB mengakui telah mengambil satu kotak daging frozen sapi milik korban. Polisi juga mengamankan pakaian yang dikenakan pelaku saat beraksi, berupa kaus abu-abu dan celana pendek hitam, sebagai barang bukti.

Kasat Reskrim AKP Jon Kenedi mengingatkan masyarakat agar segera melapor apabila menjadi korban tindak pidana. Menurutnya, keberadaan CCTV sangat membantu polisi dalam mengungkap kasus seperti ini.

Pelajaran dari peristiwa ini sederhana: CCTV mungkin tidak bisa mencegah orang mencuri, tetapi sering kali menjadi saksi yang paling jujur. Kini, daging yang sempat hilang memang belum tentu kembali, namun pelakunya sudah lebih dulu ditemukan.

# Baca Juga :  Polsek Tanah Abang Berhasil Ungkap Kasus Curat dalam Ops Sikat I Musi 2025, Pelaku Ternyata Residivis

Saat ini penyidik Satreskrim Polres Prabumulih masih melengkapi berkas perkara. Pelaku disangkakan melanggar Pasal 476 KUHP tentang dugaan tindak pidana pencurian dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku.