monopolinews.com | Prabumulih – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Prabumulih kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak kriminalitas. Tim URC Tekab 11 berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) dan mengamankan seorang pelaku berinisial AG (29), warga Kelurahan Majasari, Kecamatan Prabumulih Selatan, Kota Prabumulih.
Pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/240/VII/2026/SPKT/Polres Prabumulih/Polda Sumsel yang diterima pada Rabu, 15 Juli 2026. Aksi pencurian diketahui terjadi pada Sabtu, 11 Juli 2026, sekitar pukul 09.55 WIB, di sebuah gudang yang berada di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Cambai, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih.
Korban, R Saragi T (69), seorang wiraswasta yang berdomisili di Griya Sejahtera II, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur, mengetahui gudangnya telah dibobol setelah mendapat telepon dari seorang saksi bernama Bahar yang mengabarkan telah terjadi pencurian di lokasi tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga masuk ke dalam gudang dengan cara merusak bagian bangunan, kemudian membawa kabur sejumlah peralatan kerja milik korban. Barang yang dicuri antara lain satu unit mesin air merek Honda, 28 batang pipa bor sumur, empat unit mata bor, satu set gearbox, serta satu unit gerinda listrik.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materi yang ditaksir mencapai Rp25 juta. Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Prabumulih untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Tekab 11 Satreskrim Polres Prabumulih melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku. Pada Sabtu, 18 Juli 2026, sekitar pukul 23.00 WIB, petugas mendapat informasi bahwa AG berada di kawasan Jalan Jenderal Taman Kota Prabujaya, Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur.
Atas informasi tersebut, Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Jon Kenedi, S.H., M.Si. memerintahkan Kanit Pidum Ipda Andika Nasywa Widyadhana, S.Tr.I.K. bersama Tim URC Tekab 11 untuk bergerak menuju lokasi. Setibanya di tempat, petugas berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Saat diinterogasi, AG mengakui telah melakukan pencurian di gudang milik korban. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua batang pipa bor sumur yang diduga merupakan bagian dari hasil kejahatan. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Prabumulih guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Jon Kenedi mengatakan, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja cepat jajaran Satreskrim dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat.
“Kami berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat dengan menindak tegas setiap pelaku tindak pidana. Berkat informasi masyarakat dan kerja cepat Tim URC Tekab 11, pelaku berhasil diamankan kurang dari sepekan setelah laporan diterima. Saat ini penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk melengkapi berkas perkara serta menelusuri kemungkinan keberadaan barang bukti lainnya. Kami juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana sehingga dapat segera kami tindak lanjuti,” tegas AKP Jon Kenedi.
Polres Prabumulih juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kriminalitas dengan memastikan gudang, rumah, maupun tempat usaha memiliki sistem pengamanan yang memadai. Kepolisian menegaskan akan terus meningkatkan patroli serta penegakan hukum guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Prabumulih.






