monopolinews.com | PALI – Kejaksaan Negeri (Kejari) PALI menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek konstruksi di lingkungan Pemerintah Kabupaten PALI, Selasa (21/7/2026). Perkara tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp900 juta.
Kelima tersangka masing-masing berinisial SH, AR, dan ARD yang merupakan aparatur sipil negara (ASN), serta S dan Y dari pihak swasta. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti dalam penyidikan dugaan penyimpangan proyek konstruksi di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) serta Dinas Pendidikan Kabupaten PALI.
Kepala Kejaksaan Negeri PALI, Hamidi, SH., MH., melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Akbari mengatakan, para tersangka diduga melakukan pengondisian terhadap pelaksanaan 10 paket proyek konstruksi di dua organisasi perangkat daerah (OPD) tersebut.
“Modus operandi yang dilakukan adalah pengondisian pekerjaan terhadap 10 proyek konstruksi di Kabupaten PALI pada Dinas Perkim dan Dinas Pendidikan,” kata Akbari dalam konferensi pers.
Menurutnya, penyidik telah memeriksa 76 saksi yang berasal dari unsur ASN maupun pihak swasta untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
“Sebanyak 76 orang telah diperiksa, baik dari unsur PNS maupun pihak swasta,” ujarnya.
Saat dikonfirmasi mengenai kemungkinan adanya pemeriksaan terhadap oknum anggota DPRD PALI, Akbari belum memberikan penjelasan lebih lanjut. Ia menyebut informasi terkait hal tersebut akan disampaikan pada waktu yang tepat.
“Hal itu akan kami sampaikan pada kesempatan lain. Kami menghormati hak para saksi,” tegasnya.
Kejari PALI menyatakan penyidikan perkara tersebut masih terus berlangsung. Penyidik juga membuka kemungkinan mengembangkan kasus apabila ditemukan alat bukti yang mengarah pada keterlibatan pihak lain.
Laporan : Maryadi






