Dua Pelaku Pencuri HP di Gunung Ibul Dibekuk, Barang Bukti Berhasil Diamankan

monopolinews.com | Prabumulih – Gerak cepat Team URC Tekab 11 Satreskrim Polres Prabumulih kembali membuahkan hasil. Hanya berselang singkat setelah menerima laporan korban, dua pria yang diduga terlibat dalam aksi pencurian dengan pemberatan (curat) berhasil diamankan bersama barang bukti hasil kejahatan.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi Nomor: LP/B/252/VII/2026/SPKT/POLRES PRABUMULIH/POLDA SUMSEL tertanggal 25 Juli 2026. Korban, Anggi Andrianus Putra (37), melaporkan kehilangan satu unit handphone merek Infinix warna hitam yang dicuri di Jalan Madrasah RT 02 RW 03, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur, Sabtu (25/7/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp2,8 juta dan langsung melaporkannya ke Polres Prabumulih.

Mendapat laporan itu, Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Jon Kenedi, S.H., M.Si. langsung menginstruksikan Kanit Pidum Ipda Andika Nasywa Widyadhana, S.Tr.I.K. bersama Team URC Tekab 11 untuk bergerak melakukan penyelidikan.

Berbekal informasi yang dikumpulkan di lapangan, petugas berhasil melacak keberadaan dua pria berinisial DS (31) dan TM (28) di kawasan Jalan Madrasah, Kelurahan Gunung Ibul.

Saat dilakukan pemeriksaan dan klarifikasi, keduanya mengakui keterlibatan dalam aksi pencurian tersebut. Tanpa perlawanan, petugas langsung mengamankan kedua terduga pelaku beserta barang bukti berupa satu unit handphone Infinix warna hitam yang diduga merupakan hasil kejahatan.

Kedua pria tersebut kemudian digelandang ke Mapolres Prabumulih guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Jon Kenedi mengatakan, keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk respons cepat kepolisian dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat.

“Begitu menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan. Team URC Tekab 11 berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat beserta barang bukti untuk selanjutnya diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas AKP Jon Kenedi.

# Baca Juga :  Wujud Kepedulian, Polsek Prabumulih Barat Santuni Warga di Tebing Tanah Puteh

Dalam perkara ini, penyidik mengamankan satu unit handphone merek Infinix warna hitam sebagai barang bukti.

Kedua terduga pelaku diproses atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP, sementara penyidik masih melengkapi seluruh administrasi penyidikan untuk proses hukum selanjutnya.