Dua Tahun Buron, Terduga Pelaku Curat di Panang Jaya Muara Enim Akhirnya Dibekuk

monopolinews.com | Muara Enim – Jajaran Polsek Gunung Megang, Polres Muara Enim, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Desa Panang Jaya, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial R.P. (38), yang diduga terlibat dalam pencurian di rumah warga dengan kerugian mencapai sekitar Rp8 juta.

Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Gunung Megang AKP KMS Erwin, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan korban yang kehilangan sejumlah barang berharga dari rumahnya.

Peristiwa pencurian itu terjadi pada Senin, 2 September 2024, sekitar pukul 08.30 WIB, di rumah korban yang berada di Dusun II, Desa Panang Jaya, Kecamatan Gunung Megang.

Saat itu, korban baru pulang dari pasar dan mendapati pintu serta jendela rumah dalam kondisi terbuka. Curiga dengan keadaan tersebut, korban kemudian memeriksa bagian dalam rumah.

Setelah diperiksa, korban mendapati isi lemari telah diacak-acak. Sejumlah barang berharga juga diketahui telah hilang, di antaranya uang yang disimpan di dalam dua buah celengan serta dua unit telepon genggam.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp8 juta dan selanjutnya melaporkan peristiwa itu ke Polsek Gunung Megang untuk ditindaklanjuti.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Gunung Megang melakukan serangkaian penyelidikan hingga memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku.

Pada Selasa, 25 Agustus 2026, Kapolsek Gunung Megang memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Jerry Astriyanto, S.H., bersama Tim Trabazz untuk melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku.

Petugas kemudian berhasil mengamankan R.P. (38) di wilayah Muara Enim. Saat diamankan, pria tersebut disebut tidak melakukan perlawanan dan selanjutnya dibawa ke Polsek Gunung Megang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

# Baca Juga :  Gudang di Jalan M Yamin Prabumulih di Bobol, Ternyata Pelaku Warga Setempat : Diringkus Polisi di Wilayah OKU

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni dua buah celengan berbahan seng, satu bilah pisau dapur dengan panjang sekitar 15 sentimeter, serta satu kotak telepon genggam merek Vivo Y21s yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Kapolsek Gunung Megang AKP KMS Erwin menegaskan pihaknya akan terus melakukan upaya pengungkapan terhadap berbagai tindak pidana yang meresahkan masyarakat.

“Polsek Gunung Megang berkomitmen untuk terus memberikan rasa aman dan melakukan penegakan hukum terhadap setiap tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polsek Gunung Megang,” ujarnya.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Muara Enim AKP RTM Situmorang mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan guna mencegah terjadinya aksi pencurian.

Masyarakat diminta memastikan pintu dan jendela rumah dalam kondisi terkunci ketika meninggalkan rumah maupun saat beristirahat. Selain itu, barang-barang berharga juga diimbau tidak disimpan di tempat yang mudah diketahui atau dijangkau orang lain.

“Apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana, masyarakat diharapkan segera melaporkannya kepada pihak kepolisian melalui Polsek terdekat atau layanan Kepolisian,” imbaunya.

Saat ini, penyidik Polsek Gunung Megang masih melakukan proses penyidikan, termasuk melengkapi berkas perkara dan memeriksa sejumlah saksi. Selanjutnya, perkara tersebut akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku sebelum dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.