Terlibat Dalam Kasus Pencurian di Ruko Angkringan Si Entong Padat Karya, Satu Pemuda di Antar Ayah ke Polsek

monopolinews.com | Prabumulih – Upaya pelarian seorang remaja berinisial AB (17), yang diduga terlibat pencurian di Ruko Angkringan Si Entong, Jalan Padat Karya, Kelurahan Muara Dua Barat, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, berakhir.

Bukan ditangkap dalam sebuah pengejaran, AB justru datang ke Mapolsek Prabumulih Timur bersama ayahnya dan menyerahkan diri kepada polisi.

AB yang sehari-hari bekerja sebagai buruh dan berdomisili di Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim, diduga terlibat pencurian bersama rekannya berinisial WA. Dalam perkara tersebut, WA sebelumnya telah lebih dahulu diamankan polisi.

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima Laporan Polisi Nomor: LP/B/85/VIII/2026/SPKT/Polsek Prabumulih Timur/Polres Prabumulih/Polda Sumsel, tertanggal 31 Agustus 2026.

Kapolsek Prabumulih Timur Iptu Ulta Deanto, S.H., mengungkapkan, pencurian tersebut terjadi pada Senin, 31 Agustus 2026, sekitar pukul 19.00 WIB.

Ruko Angkringan Si Entong di Jalan Padat Karya menjadi sasaran aksi pencurian. Sejumlah barang milik korban diduga dibawa pelaku.

Perkara kemudian memasuki babak baru pada Kamis, 3 September 2026, sekitar pukul 09.00 WIB.

AB datang ke Mapolsek Prabumulih Timur bersama ayahnya, SU. Sang ayah membawa anaknya untuk menyerahkan diri setelah mengetahui keterlibatan AB dalam kasus pencurian tersebut.

Sebelumnya, AB telah menceritakan kepada ayahnya mengenai keterlibatannya dalam perkara tersebut. Setelah mengetahui perbuatan anaknya, SU memilih langkah tegas dengan mendampingi AB menghadap polisi.

Kedatangan keduanya diterima Kanit Reskrim Polsek Prabumulih Timur IPDA Dody Purwanto, S.H., bersama personel piket Reskrim.

AB kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan. Polisi memastikan kondisi remaja tersebut dalam keadaan sehat sebelum proses pemeriksaan dan penyidikan dilanjutkan.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, yang bersangkutan mengakui perbuatannya. Untuk itu, terhadap pelaku telah dilakukan pengamanan dan selanjutnya akan menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Iptu Ulta.

# Baca Juga :  Selain Dongkrak Gaji , Cak Arlan Juga Janji Terbangkan Umroh Bagi Limmas Yang Bekerja Baik

Dari perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit freezer merek Frigigate, satu unit televisi merek CHIQ, satu unit kipas angin merek Miyako, dan satu unit kompor gas mata dua merek Rinnai.

Polisi juga mengamankan satu tabung gas LPG 3 kilogram, satu buah bor merek Reaim, empat buah kursi berwarna hitam, serta satu rol kabel berwarna putih dengan panjang sekitar 10 meter.

Kapolsek mengapresiasi sikap SU yang memilih membawa anaknya untuk menyerahkan diri kepada polisi.

Menurutnya, sikap kooperatif keluarga tersebut membantu kepolisian dalam proses pengungkapan perkara.

“Pihak keluarga yang kooperatif tentu sangat membantu kami dalam proses pengungkapan perkara. Kami mengimbau masyarakat apabila mengetahui adanya tindak pidana agar segera melaporkannya kepada pihak kepolisian dan tidak mengambil tindakan sendiri,” tegasnya.

Saat ini AB telah diamankan di Polsek Prabumulih Timur untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Polisi masih melakukan pendalaman untuk memastikan seluruh rangkaian kejadian serta kemungkinan keterlibatan pihak lainnya.

Dalam perkara tersebut, AB disangkakan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.

Kapolsek Prabumulih Timur juga mengingatkan pemilik usaha dan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan lingkungan.

“Keamanan merupakan tanggung jawab bersama. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus menjaga lingkungan, meningkatkan kewaspadaan dan segera berkoordinasi dengan kepolisian apabila terjadi atau mengetahui adanya tindak pidana,” tutup Ulta.