Sempat Melawan Petugas Saat Diringkus, Pelaku Pembobol Rumah di Wilayah Sindur Prabumulih Diringkus

monopolinews.com | Prabumulih — Kepolisian Sektor (Polsek) Cambai, Polres Prabumulih, mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di Kelurahan Sindur, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial RA (33), buruh harian lepas yang berdomisili di Kelurahan Sindur. RA diamankan di halaman salah satu SPBU di Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim, pada Selasa (22/9/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.

Kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/26/VI/2026/SPKT/POLSEK CAMBAI/POLRES PRABUMULIH/POLDA SUMSEL, tertanggal 16 Juni 2026.

Peristiwa pencurian terjadi di sebuah rumah di Jalan Nigata RT 01 RW 03, Kelurahan Sindur. Korban diketahui bernama Samsudin (42), warga Jalan Prof M. Yamin RT 02 RW 09, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp3,5 juta.

Kasus itu terungkap setelah korban mendapat informasi dari seorang saksi bernama Andre melalui sebuah video yang menunjukkan rumah korban di Kelurahan Sindur telah dibobol.

Korban kemudian melakukan pengecekan dan mendapati jendela rumah dalam keadaan terbuka. Sejumlah barang yang berada di dalam dan sekitar rumah juga telah hilang.

Barang yang dilaporkan hilang di antaranya kabel instalasi listrik yang terpasang di dalam rumah sepanjang sekitar 50 meter, kabel dari rumah menuju sumur sepanjang sekitar 100 meter, empat batang besi holo ukuran 40×40 dengan ketebalan 4 milimeter, enam batang besi siku ukuran 40×40 dengan ketebalan 2 milimeter, tiga bola lampu merek Hanoc serta kabel twist sepanjang sekitar 15 meter.

Atas kejadian tersebut, korban melapor ke Polsek Cambai. Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga memperoleh informasi mengenai keberadaan salah satu orang yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

# Baca Juga :  Tugu “Tunas Nanas” Jadi Ikon Baru Prabumulih, Pertamina: Simbol Semangat dan Awal Perjuangan

Menindaklanjuti informasi itu, Kapolsek Cambai IPTU Haryoni Amin, S.H., memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Cambai AIPDA Ari Wibowo, S.H., bersama personel Team URC Elang Muara Polsek Cambai untuk melakukan pendalaman dan penangkapan.

Petugas kemudian bergerak menuju lokasi yang diinformasikan dan menemukan RA di halaman SPBU Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim.

Saat hendak diamankan, RA disebut sempat berusaha melarikan diri sehingga terjadi pengejaran. Setelah berhasil dikejar, petugas mengamankan RA. Dalam proses penangkapan, pelaku juga disebut melakukan perlawanan terhadap anggota kepolisian.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan satu bilah senjata tajam jenis pisau yang disimpan di bagian pinggang sebelah kanan.

Setelah diamankan, RA menjalani interogasi awal. Berdasarkan keterangan awal kepolisian, RA mengakui keterlibatannya dalam dugaan tindak pidana pencurian tersebut.

Selanjutnya, RA bersama barang bukti dibawa ke Mapolsek Cambai untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang diamankan dalam perkara tersebut berupa empat pipa PVC instalasi listrik, tiga T-dus instalasi listrik, tiga potongan kabel NYA warna merah, empat batang besi holo ukuran 40×40 dengan ketebalan 4 milimeter dan panjang 1,5 meter, serta enam batang besi siku ukuran 40×40 dengan ketebalan 2 milimeter dan panjang 1,5 meter.

Kapolsek Cambai IPTU Haryoni Amin, S.H., membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Menurutnya, penangkapan dilakukan setelah personel memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku.

“Setelah mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku, kami langsung memerintahkan Kanit Reskrim bersama Team URC Elang Muara untuk melakukan pendalaman dan penangkapan. Pelaku berhasil diamankan di wilayah Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim, setelah sebelumnya sempat berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan kepada petugas,” ujar IPTU Haryoni Amin.

Ia menambahkan, Polsek Cambai akan terus menindaklanjuti setiap laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana di wilayah hukumnya.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan. Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Saat ini, RA beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Cambai untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik menerapkan sangkaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHPidana.